Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FKAU Mengadukan Transportasi Daring ke Dishub Jateng

Pertemuan atau audiensi antara Perwakilan Forum Komunikasi Angkutan Umum (FKAU) se-Jawa Tengah dengan Dinas Perhubungan Jateng berlangsung di Kantor G

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pertemuan atau audiensi antara Perwakilan Forum Komunikasi Angkutan Umum (FKAU) se-Jawa Tengah dengan Dinas Perhubungan Jateng berlangsung di Kantor Gubernur Jateng, Senin (4/12/2017) siang.

Pihak FKAU meminta pemerintah menghentikan transportasi daring.

"Sementara kalau belum ada keputusan dari pemerintah mohon pihak gubernur menghentikan transportasi online," ucap Sumitro, ketua FKAU di pertemuan tersebut.

Hasil pertemuan itu antara lain, bahwa perusahan tranportasi daring baik roda dua ataupun roda empat harus berhenti beroperasi sampai ditetapkan keputusan yang sah.

Baca: INDEF: Konsep Holding Migas Belum Jelas

Hasil ini ditulis tangan di kertas putih oleh pihak Dinas Perhubungan Jateng.

Surat tersebut ditandatangani oleh kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat.

Berita Rekomendasi

Di bawah tanda tangan Kadishub Jateng, terdapat bagian kosong yang disediakan untuk tanda tangan Kapolda Jateng.

Surat tersebut di-fotocopy dan dibagikan ke anggota FKAU lain sebagai bukti hasil audiensi hari ini.

Ditemui usai audiensi, Satriyo memyampaikan langkah yang akan diambil menanggapi aksi FKAU.

Baca: Seperti Del Piero dan Lewandowski, Aubameyang Momok Baru Bagi Real Madrid

"Kita akan meneruskan surat edaran dari Dirjen kepada 35 bupati dan walikota untuk segera mengendalikan angkutan online. Kalau memang dipilih sebagai alternatif angkutan, mohon dikendalikan. Kedua, surat edaran gubernur Jawa Tengah, kalau bisa mereka menggunakan jaket paguyuban," jelas Satriyo Hidayat, Kadishub Provinsi Jawa Tengah, kepada Tribunjateng.com.

Pihak Dishub bersama kepolisian juga masih mencari kebijakan yang tepat untuk menindak ojek daring tersebut.

Karena mereka tidak mau menilang atau menindak dengan dasar kesalahan yang belum jelas.

Simak video di atas.(Tribun Jateng/Like Adelia)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas