Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Sumatera Selatan Gagalkan Penyelundupan 135 Ton BBM

Lokasi penangkapan, yakni di perairan Sungai Musi, Pulau Salahnama, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (2/12/2017).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Ditpolairud Polda Sumatera Selatan merilis hasil tangkapan kapal Tugboat Titian Abadi dan Tongkang Aneka Usaha, Rabu (6/12/2017).

Dua kapal tersebut diketahui mengangkut 135 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, dengan rincian 60 ton solar dan 75 ton premium. BBM tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi. 

Lokasi penangkapan, yakni di perairan Sungai Musi, Sabtu (2/12/2017).

Polisi menangkap nakhoda kapal bernama Suherman (50) bersama tiga anak buahnya saat berlayar dari Keramasan Kertapati menuju Sungsang di Kabupaten Banyuasin.

Direktur Polair Polda Sumatera Selatan Kombes Robinson DP Siregar mengungkapkan solar dan premium berasal dari Pertamina.

"Namun, nakhoda tidak bisa menunjukkan dokumen surat angkut dari Dirjen Migas " tuturnya.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas