Polda Sumatera Selatan Gagalkan Penyelundupan 135 Ton BBM
Lokasi penangkapan, yakni di perairan Sungai Musi, Pulau Salahnama, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (2/12/2017).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Ditpolairud Polda Sumatera Selatan merilis hasil tangkapan kapal Tugboat Titian Abadi dan Tongkang Aneka Usaha, Rabu (6/12/2017).
Dua kapal tersebut diketahui mengangkut 135 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, dengan rincian 60 ton solar dan 75 ton premium. BBM tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Lokasi penangkapan, yakni di perairan Sungai Musi, Sabtu (2/12/2017).
Polisi menangkap nakhoda kapal bernama Suherman (50) bersama tiga anak buahnya saat berlayar dari Keramasan Kertapati menuju Sungsang di Kabupaten Banyuasin.
Direktur Polair Polda Sumatera Selatan Kombes Robinson DP Siregar mengungkapkan solar dan premium berasal dari Pertamina.
"Namun, nakhoda tidak bisa menunjukkan dokumen surat angkut dari Dirjen Migas " tuturnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.