Sebanyak 3,7 Juta Butir Obat PCC Batal Beredar di Kalteng
Selain mengamankan jutaan pil Zenith yang mengandung PCC tersebut juga mengamankan sopir truk pengangkutnya.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kalteng Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, SAMPIT - Sebanyak 3,7 juta butir obat keras yang mengandung Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC) kiriman dari Semarang diamankan aparat Polres Kotim, Kalimantan Tengah, Rabu (6/12/2017) pukul 19.30 WIB.
Jutaan butir obat ini dibawa ke Kalimantan menggunakan Kapal Kirana I saat sandar di Pelabuhan Sampit.
Informasi Kapolres Kotim, AKBP Muchtar Siregar, Kamis (7/12/2017) mengatakan, pihaknya selain mengamankan jutaan pil Zenith yang mengandung PCC tersebut juga mengamankan sopir truk pengangkutnya.
Dua truk pengangkut obat terlarang dan sopirnya tersebut yakni truk dangan identitas KH 8762 AR warna kuning, jenis Mitshubhisi Dump Truck yang dikemudikan Budi Waluyo (42) asal Kebumen, tinggal di jalan Rindang Benua RT. 05/03 Pahandut Kecamatan Pahandut Palangkaraya, Kalteng.
Baca: Penampakan Jalur Rel Kereta Api di Kota Semarang yang Terendam Banjir
Truk yang dibawanya, bermuatan 34 Dus Besar( 68 buah Dus kecil )dan 16 Dus kecil obat jenis Carnophen ( 1 dus kecil berisi 200 box ) truk diamankan saat muat barang di Pelabuhan Sampit.
Truk kedua dengan Nopol N 9076 UV, jenis Mitsubhisi warna merah dengan identitas pengemudi, Kodiri Aksan (41) kelahiran Pasuruan, tinggal di Dusun Sawiran RT 04/06 Desa Dawuhan Sengon Kababupaten Purwodadi Jateng.
Isi muatan yang diamankan polisi dalam truk, sebanyak 47 Dus kecil dan 28 Dus Besar (103 dus kecil) dengan jumlah total keseluruhan obat jenis Carnophen tersebut 3.740.000 ( tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu) butir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.