14 Terpidana Kabur saat Hendak Dieksekusi Hukuman Cambuk
Sebanyak 14 dari 21 terpidana pelanggaran jarimah (pidana Islam) yang akan dieksekusi di Aceh Barat melarikan diri sehingga gagal dicambuk.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Sebanyak 14 dari 21 terpidana pelanggaran jarimah (pidana Islam) yang akan dieksekusi di Aceh Barat melarikan diri sehingga gagal dicambuk, Kamis (7/12/2017) kemarin.
Alhasil, hanya tujuh orang yang merasakan cambukan sang eksekutor (algojo).
Satu di antaranya perempuan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Aceh Barat.
Ia sempat menangis saat menjalani uqubat cambuk 100 kali atas kesalahannya melakukan jarimah khalwat (mesum).
Eksekusi cambuk itu dipusatkan di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, dipimpin Kejari Aceh Barat.
Turut hadir pada eksekusi cambuk kemarin Kajari Aceh Barat Ahmad Sahrudin, Sekda Bukhari, muspida setempat, dan ribuan warga.
Sebanyak 21 orang yang hendak dicambuk kemarin merupakan eksekusi tahap kedua setelah sebelumnya dilaksanakan pada Kamis pekan lalu terhadap 18 terpidana.
Baca: Fadli Zon Berharap Presiden Jokowi Merespons Surat Minta Perlindungan Diduga dari Novanto
Namun, dari 21 orang yang akan dicambuk itu, 14 orang melarikan diri ketika hendak dijemput di kediamannya oleh tim kepolisian dan kejaksaan.
Selama ini para terpidana cambuk itu ternyata tidak ditahan setelah keluar amar putusan dari Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, sehingga memungkinkan mereka lari saat hendak dieksekusi.
Kajari Aceh Barat, Ahmad Sahrudin kepada wartawan mengaku bahwa yang berhasil dicambuk kemarin hanya tujuh orang, sedangkan yang lainnya melarikan diri atau menghilang ketika dijemput ke rumah masing-masing.
"Meski ada yang tidak dicambuk hari ini, tapi mereka tetap akan dicari untuk dieksekusi pada tahap berikutnya," kata Kajari Aceh Barat.
Ia minta para terpidana yang kabur itu untuk menyerahkan diri. Kalau tak menyerah, tetap akan dicari dan dicambuk.
"Sampai kapan pun para terpidana itu tetap akan dieksekusi karena kasusnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Kajari.
Sementara itu, tujuh orang yang dicambuk kemarin terdiri atas Y, DG, A, dan F, semuanya terpidana kasus maisir (judi).
Terpidana lainnya adalah D kasus khamar (minuman keras) dan wanita RA selaku terpidana khalwat (mesum).
Pelaku maisir dan khamar dicambuk empat hingga sebelas kali.
Sedangkan RA yang hari-hari berprofesi sebagi PNS di Pemkab Aceh Barat dicambuk 100 kali. Pasangan RA, yakni pria Z sudah dicambuk Kamis pekan lalu, juga 100 kali.
Eksekusi cambuk terhadap RA kemarin berlangsung lancar meski petugas algojo beberapa kali diganti. Isak tangis mewarnai eksekusi RA.
Setelah dicambuk 100 kali, ia langsung dilarikan ke RS Cut Nyak Dhien Meulaboh untuk diperiksa bekas memar pada punggungnya.
Baca: Sidang Praperadilan Novanto, Hakim Kusno: Hari Rabu Pagi Kesimpulan, Sore Langsung Putusan
Kajari Aceh Barat, Ahmad Sahrudin mengatakan, wanita yang dicambuk itu merupakan terpidana khalwat yang tidak hadir saat hendak dicambuk pekan lalu.
Hanya 18 orang yang dicambuk pekan lalu dan kini tinggal tujuh orang lagi.
Jadi, masih tersisa 14 orang lagi, mengingat total terpidana mencapai 39 orang.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, Tgk Abdurrani ketika memberikan tausiah menjelang eksekusi cambuk menyatakan terdapat enam yang menjadi saksi di akhirat kelak, yakni tempat, waktu, malaikat penulis amal, buku cacatan malaikat, seluruh anggota badan, dan Allah.
"Jadi, apa yang kita perbuat di dunia ini semua ini akan menjadi saksi. Maka berbuatlah yang terbaik dan menjauhkan semua yang dilarang Allah," katanya.
Abdurrani menyatakan, pelaksanaan eksekusi cambuk itu diharapkan menjadi pelajaran dan dapat diambil hikmahnya, sehingga kasus pelanggaran yang dilarang agama Islam tidak lagi diperbuat atau diulangi. (riz)