Kejaksaan Dampingi Seluruh Proyek Pembangunan di Jawa Tengah
Sepanjang tahun 2017, pihaknya telah melakukan 53 penyelidikan untuk tindak pidana korupsi.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Sugeng Pudjianto, mengatakan, seluruh proyek pembangunan di daerah akan didampingi oleh kejaksaan.
Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi yang bisa merugikan keuangan daerah maupun negara.
Sugeng menuturkan, selain mendampingi, pihaknya juga menerima surat kuasa khusus untuk melakukan gugatan terhadap sesuatu yang dianggap merugikan keuangan negara.
"Sesuai instruksi Kejaksaan Agung, pendampingan proyek pembanginan. Namanya TP4D," kata Sugeng, Jumat (8/12/2017).
Menurut Sugeng, untuk tahun 2017, pihaknya telah melakukan 53 penyelidikan untuk tindak pidana korupsi.
Baca: Kepala UPTD Dinas Pendidikan Luwu Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi
"Untuk penyidikan 38 kasus," katanya.
Sugeng mengatakan, untuk eksekusi pidana badan, pihaknya telah menahan 77 orang.
Dari total perkara yang ditangani Kejati Jateng selama 2017, menurut Sugeng, pihaknya telah mengumpulkan milyaran rupiah hasil dari denda dan uang pengganti kerugian negara.
"Denda Rp 4,76 milyar sedangkan uang pengganti kerugian negara Rp 8,8 milyar serta biaya perkara Rp 337,5 juta," katanya.