Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Dampingi Seluruh Proyek Pembangunan di Jawa Tengah

Sepanjang tahun 2017, pihaknya telah melakukan 53 penyelidikan untuk tindak pidana korupsi.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejaksaan Dampingi Seluruh Proyek Pembangunan di Jawa Tengah
access-info.org
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Sugeng Pudjianto, mengatakan, seluruh proyek pembangunan di daerah akan didampingi oleh kejaksaan.

Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi yang bisa merugikan keuangan daerah maupun negara.

Sugeng menuturkan, selain mendampingi, pihaknya juga menerima surat kuasa khusus untuk melakukan gugatan terhadap sesuatu yang dianggap merugikan keuangan negara.

"Sesuai instruksi Kejaksaan Agung, pendampingan proyek pembanginan. Namanya TP4D," kata Sugeng, Jumat (8/12/2017).

Menurut Sugeng, untuk tahun 2017, pihaknya telah melakukan 53 penyelidikan untuk tindak pidana korupsi.

Baca: Kepala UPTD Dinas Pendidikan Luwu Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi

Berita Rekomendasi

"Untuk penyidikan 38 kasus," katanya.

Sugeng mengatakan, untuk eksekusi pidana badan, pihaknya telah menahan 77 orang.

Dari total perkara yang ditangani Kejati Jateng selama 2017, menurut Sugeng, pihaknya telah mengumpulkan milyaran rupiah hasil dari denda dan uang pengganti kerugian negara.

"Denda Rp 4,76 milyar sedangkan uang pengganti kerugian negara Rp 8,8 milyar serta biaya perkara Rp 337,5 juta," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas