Setahun, Polres Cilacap Bereskan 60 Kasus Perjudian Senilai Rp 60 Juta
Sebanyak 60 kasus perjudian berhasil diproses hukum oleh Polres Cilacap dan Polsek jajaran
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Sebanyak 60 kasus perjudian berhasil diproses hukum oleh Polres Cilacap dan Polsek jajaran sampai dengan Desember 2017 ini atau setahun.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi menetapkan 120 tersangka yang telah diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.
"Dari jumlah itu, 80 pelaku di antaranya sudah berketetapan hukum, sementara 40 lainnya masih dalam proses penyidikan,"kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat press release di Mapolres Cilacap Jumat (8/12/2017).
Adapun barang bukti uang yang berhasil disita dari ungkap kasus itu sebanyak Rp 60 juta.
Baca: Nekat Curi Baterai Menara BTS di Brebes, Peluru Panas Hadiahnya
Selain uang, barang bukti lain yang ikut diaita antara lain kartu remi, dadu, kupon togel dan beberapa kertas rekapan judi togel.
Kapolres menyebut penanganan kasus judi di wilayah Cilacap merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberantas penyakit masyarakat yang bisa menganggu ketertiban dan kenyamanan warga.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak bermain judi dalam betuk apapun, dan melaporkan kepada polisi jika ada permainan judi di wilayah tempat tinggalnya.
Dari judi yang diproses, sebagian besar adalah jenis judi togel dengan omset mencapai Rp 30 juta rupiah.
“Kami kerja sama dengan Polda untuk menindak bandar besar. Kami sudah lakukan petakan daerah daerah yang berpotensi lahir perjudian dan premanisme baik diwilayah perkampungan, keramaian atau kawasan industri," katanya.