Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cinta Terpendam Berujung Aksi Sadis Paksa Sang Gadis Pujaan Untuk Berhubungan Intim

"Jadi karena cinta terpendam selama lima tahun dan tidak bisa meraih cinta korban, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Cinta Terpendam Berujung Aksi Sadis Paksa Sang Gadis Pujaan Untuk Berhubungan Intim
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Lima tahun lamanya memendam cinta terhadap korban, pria berinisial J (38) nekat memaksa seorang gadis di bawah umur berinisial SNA (16) untuk berhubungan intim.

Kedekatan keduanya berawal sejak korban masih berusia 11 tahun dan saat berusia 16 tahun korban berpacaran dengan pria lain.

Baca: Pengadilan Vonis Bos KSP Pandawa 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Miliar

"Jadi karena cinta terpendam selama lima tahun dan tidak bisa meraih cinta korban, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/12/2017).

Sebelumnya, antara korban dan pelaku sudah terjalin hubungan yang baik, karena selama delapan tahun pelaku mengenal korban.

Baca: Keganasan Aksi Begal Remaja di Tangerang Selatan, Sudah 13 Kali Beraksi

BERITA TERKAIT

Pada 15 November 2017, diketahui pelaku mengajak korban ke kontrakannya.

Setiba di kontrakannya, pelaku langsung menyekap korban di suatu ruangan yang sudah dipersiapkan pelaku sebulan sebelumnya.

"Tangan, kaki, dan lutut korban diikat, mulutnya pun ditutup lakban lalu dimasukkan ke dalam karung. Pelaku bertanya, apakah korban mau bersetubuh dengannya," kata Kombes Pol Hendro Pandowo.

Baca: Airlangga Disarankan Mundur dari Menperin Jika Mencalonkan Ketua Umum Golkar

Hendro menjelaskan, bahwa penyekapan dilakukan sejak sore hari, dan malam harinya, pelaku menyetubuhi korban.

Setelah sudah kesulitan bernapas, akhirnya korban terpaksa menerima ajakan pelaku untuk berhubungan intim.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi, telah dilakukan penahanan terhadap pelaku dan sudah dijadikan tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 81 dan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa karung, sabuk karate, dan lakban yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Berita ini sudah dimuat di Tribunjabar.co.id dengan judul: Kejam, Tangan, Kaki, dan Lutut Diikat, Mulut Dilakban Lalu Dimasukan Karung, Setelah Itu Diperkosa

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas