Buron Selama Tiga Bulan, Bandit 10 TKP Ditangkap
Dia dibekuk tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya di perempatan Jl Kalianyar, Sabtu (9/12/2017) lalu
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelarian Ali Wafa (21) selama tiga bulan lebih dari kejaran polisi, akhirnya menyerah.
Pemuda warga Jl Plampitan Surabaya ini yang merupakan satu dari empat pelaku pencurian sepeda motor di 10 TKP diringkus Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dia dibekuk tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya di perempatan Jl Kalianyar, Sabtu (9/12/2017) lalu.
Tertangkapnya Ali Wafa, merupakan penangkapan lanjutan setelah dua rekannya tertangkap lebih dulu. Kedua pelaku yang sudah ditangkap, yakni SP dan SL.
Kini polisi masih memburu satu pelaku dari komplotan ini, yakni RH.
Ali, sedikitnya telah beraksi di 10 TKP yang tersebar di Kecamatan Genteng, Bubutan, Sawahan dan Simokerto Surabaya.
Baca: Modus Pura-pura Tertabrak, Kawanan Bandit Bawa Kabur Toyota Rush Milik Warga Depok
Dalam setiap aksi, komplotan Ali yang terdiri dari empat orang mempunyai peran masing-masing. Pelaku RH bagian eksekusi, sementara dua lainnya bagian melarikan serta menjualnya ke Madura.
“Saya kebagian mengawasi lokasi tempat pencurian,” kata Ali.
Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Soekris Trihartono menjelaskan, modus operandi pelaku ini, Ali mengendarai sepeda motor membonceng RH. Sdangkan tersangka SP dengan mengendarai sepeda motor lainnya membonceng tersangka SL.
“Mereka selalu membawa kunci T untuk membuka paksa kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri dan didahului dengan putar-putar mencari sasaran,” kata Soekris, Rabu (13/12/2107).
Setelah keempat tersangka tersebut menemukan sasaran sepeda motor yang diparkir dalam keadaan sepi. Selanjutnya berhenti dan tersangka SL turun dari boncengan sepeda motor dan menunju sasaran sambil membawa kunci T.
Baca: Disebut Rampok Modus Baru Pria Bawa Kunci T Viral di Media Sosial
Sedangkan, tiga tersangka lainnya, yakni Ali, RH dan SP, menunggu diatas sepeda motor dan mengawasi situasi sekitarnya. Setelah berhasil, mereka menjual hasil curian itu ke Madura.
“Dijual kepada penadahnya laku dijual rata-rata senilai Rp 2.500.000 hingga Rp 3juta,” tutur Soekris.
Setelah itu menurut mereka uangnya digunakan untuk pesta minuman keras dan sisanya dibagi rata. Barang bukti yang diamankan dari tersangka Ali berupa, HP merek Oppo Type Nio 5 warna putih yang digunakan pelaku ini untuk janjian dan merencanakan pencurian sepeda motor dan sepeda motor Yamaha Mio L 4832 QX.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.