Gagal Jambret Ponsel Milik Bocah, Ini yang Dialami Ido Ariyanto
Polisi mengamankan barang bukti berupa, satu jaket, HP merk Sony Experia warna putih dan rekaman CCTV
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ido Ariyanto alias Seger (42), warga Jl Simo Jawar Surabaya terpaksa menjalani proses hukum di Polsek Dukuh Pakis Surabaya.
Dia dibekuk setelah merampas hanphone (HP) milik Erica (29), warga Hayam Wuruk Surabaya.
Pelaku Seger, merampas HP milik Erica di Jl Raya Kupang Indah F-33 Surabaya, Selasa (12/12/2017).
Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya, AKP Akhiyar menjelaskan, pelaku beraksi masuk ke ruangan CV Damar Citra Surya di Raya Kupang Indah Surabaya.
"Begitu berada dalam ruangan, pelaku Seger merampas HP yang dipakai anak kecil di ruangan", jelas Akhiyar, Rabu (13/12/2017).
Baca: Perlawanan Wanita Muda Terhadap Dua Penjambret Buat Seorang Pelakunya Babak Belur Dihajar Warga
Aksi Seger ternyata diketahui korban yang spontan menarik kaos pelaku hingga terjatuh.
Aksi tersebut didengar
tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis. Mereka pun ke lokasi dan mengamankan pelakunya.
Tersangka Seger mengaku, aksi nekat tersebut karena ada kesempatan.
Dirinya sedang mencari sasaran dan mengetahui ada anak kecil bermain HP.
"Saya nekat karena butuh uang untuk biaya hidup, karena tidak punya pekerjaan", aku Seger.
Polisi mengamankan barang bukti berupa, satu jaket, HP merk Sony Experia warna putih dan rekaman CCTV.
Kini Seger mendekam di sel tahanan Polsek Dukuh Pakis. Dia dijerat Pasal 365 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.