Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nia Bayar Lima Orang Sebesar Rp 5 Juta Untuk Menculik Dua Anaknya

Selain menangkap para pelaku penculikan, Polsek Ubud juga telah berhasil menemukan kedua korban dalam keadaan selamat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nia Bayar Lima Orang Sebesar Rp 5 Juta Untuk Menculik Dua Anaknya
tcooklaw.com ilustrasi
Ilustrasi diborgol 

TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Lima tersangka penculik bayaran dan otak penculikan anak, PTLGD (7) dan MRDPD (5) asal Sayan, Ubud, Gianyar, Bali dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain menangkap para pelaku penculikan, Polsek Ubud juga telah berhasil menemukan kedua korban dalam keadaan selamat.

Kapolsek Ubud, Kompol Made Raka Sugita, Selasa (12/12/2017) mengatakan, kelima pelaku tersebut, tidak satupun memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Di mana, lima laki-laki yang terlibat dalam penculian itu, adalah pelaku bayaran.

Mereka diduga dibayar oleh Ni Putu Nia Riani alias Nia yang tak lain ibu dari kedua korban.

Mereka dibayar Rp 5 juta, yang masing-masing mendapatkan upah Rp 750 ribu, sisanya untuk uang operasional.

Baca: Biadab, Siswi SMA Ini Disekap di Dalam Karung Lalu Diperkosa

Berita Rekomendasi

Baca: Kata-kata Terakhir Sopir Go-Car Sebelum Dieksekusi Pembunuh Berdarah Dingin

“Mereka tidak ada hubungan keluarga, boleh dikatakan mereka adalah preman bayaran. Mereka dibayar Rp 5 juta oleh otak penculikan. Mereka kami jerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kompol Made Raka Sugita saat pers rilis di Polsek Ubud.

Diberitakan sebelumnya, kedua korban dirampas dari tangan ayahnya, I Made Putra Diana (32) secara paksa oleh lima pelaku di Jalan Raya Katik Lantang, Desa Singakerta, Ubud saat ke sekolah di Bali Hati School, Lodtunduh, Senin (4/12/2017) pagi.

Perampasan tersebut diduga didalangi oleh Ni Putu Nia Riani alias Nia.

Menurut Diana, mereka sudah bercerai dan hak asuh kedua anaknya berada padanya.

Penculikan bukan hanya kali ini saja.

Hal serupa pernah dilakukan pada Juni 2017 lalu.

Di mana anak-anak tersebut disembunyikan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Namun saat itu bisa diselesaikan secara damai.

Menurut Kapolsek, para pelaku ini ditangkap di tempat berbeda.

Di antaranya, Wayan Putra Wijaya (24) ditangkap di Klungkung, I Made Tantra Purnama (26) di Jalan Gunung Agung Denpasar, Made Arista Prawira (26) ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Sunset Road Denpasar, Gusti Bayu Suta Negara (28) ditangkap di rumahnya di Perumahan Kuta Timur Permai.

Sementara itu, Putu Agus Arya Kesuma (37) menyerahkan diri ke Polsek Ubud.

“Yang kami amankan pertama ialah lima orang bayaran ini. Sementara otaknya, karena didesak menyerahkan diri oleh kelima orang ini, ia pun menyerahkan diri ke Polsek Ubud. Tapi karena tidak ada sel khusus perempuan, NA kita amankan di Polres Gianyar,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, di antaranya Daihatsu Xenia DK 1460 DE, Toyota New Avansa DK 1610 AE, dan uang tunai senilai Rp 100 ribu sisa upah tersangka, Putra Wijaya.

Sementara itu, kedua korban sudah dikembalikan pada orangtuanya.

“Kedua korban sudah kami temukan. Mereka diserahkan oleh orangtua NA di Padangsambian, Denpasar. Kami sudah kembalikan ke bapaknya. Astungkara kondisinya baik-baik saja,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas