KPK Jawab Tudingan Pengacara Setya Novanto: Dakwaan Sudah Berdasar Alat Bukti
Alexander Marwata menjelaskan, pihaknya sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan, pihaknya sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam menyusun surat dakwaan Setyo Novanto.
Termasuk tidak adanya beberapa nama dalam dakwaan, didasari dengan melihat bukti terkait. Ia kemudian menanggapi tudingan pengacara terdakwa Setya Novanto. Dirinya menegaskan, KPK tidak sedang bermain-main dalam kasus ini.
"Main apa, main bola?Dalam dakwaan (Setya Novanto) sudah berdasarkan alat bukti," katanya kepada wartawan.usai acara workshow Pembangunan Budaya Integritas bagi Forkompimda Provinsi Jateng dan kabupaten/kota se-Jateng di Semarang, Kamis (14/12/2017).
Alex mengatakan, KPK tidak pernah bermain-main dalam menentukan seseorang sebagai tersangka atau menyebut seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Setiap nama yang disebut berperan dalam surat dakwaan harus berdasarkan alat bukti dan saksi yang cukup.
"Nggak ada istilah bermain-main, kita semua melakukan penindakan berdasarkan kecukupan alat bukti, jangan hanya mencantumkan nama tanpa kecukupan alat bukti," tegasnya.
Disinggung mengenai pernyataan Nazaruddin yang mengaku melihat Ganjar menerima uang e-KTP, Alex menegaskan bahwa pernyataan satu orang tidak bisa menjadi dasar yang kuat untuk menyatakan terlibat kasus korupsi.
"Pokoknya nama disebut buktinya apa saksinya apa, jangan hanya omongan satu orang terus dicantumkan," tegas laki-kali asal Klaten tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.