Lupa Membayar Pajak Kendaran? Ini Solusi Cerdas yang Bisa Kamu Lakukan
Membayar pajak kendaraan setiap tahunnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan bermotor.
TRIBUNNEWS.COM - Membayar pajak kendaraan setiap tahunnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan bermotor. Rasa aman dan tenang akan tercipta ketika pemilik maupun pengguna kendaraan bermotor sudah membayar pajak kendaraanya, serta bebas bergerak kemana saja tanpa takut ditilang.
“Bebas Bergerak” juga menjadi salah satu campaign dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat. Bebas Bergerak berarti ketika pengguna kendaraan bermotor sudah membayarkan pajaknya maka ia akan bebas bergerak kemana saja.
Selain itu, saat ini tim pembina Samsat sudah memiliki banyak inovasi produk layanan yang memudahkan pengendara kendaraan bermotor dalam membayar pajak.
Dimanapun dan kapanpun wajib pajak bisa membayarkan pajaknya melalui inovasi produk layanan Bapenda yaitu E-Samsat, Sipolin, T-Samsat, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samades, Samling (Samsat Keliling) dan Samdong (Samsat Gendong).
Intinya “Kemanapun anda pergi, kami siap melayani”, begitulah salah satu tagline Bebas Bergerak.
Dalam rangka mengenalkan inovasi produk layanan dalam membayar pajak kendaraan bermotor maka dilakukan Sosialisasi Bebas Bergerak. Sosialisasi Bebas Bergerak dilaksanakan untuk mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak agar mereka dapat bebas bergerak atau beraktivitas menggunakan kendaraan bermotor.
Salah satu kendala dalam membayar pajak yang dirasakan oleh masyarakat adalah lupa membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Kendala lainnya adalah pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor jatuh tempo, masyarakat tidak memiliki dana yang cukup.
Oleh sebab itulah Bapenda Jabar bersama Polda Jabar dan Tim Pembina Samsat yang lain untuk menjawab kendala tersebut dengan nama T-Samsat.
T-Samsat atau Tabungan Samsat adalah inovasi produk layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan dengan bekerja sama dengan bank bjb, di mana masyarakat akan diringankan dalam membayar pajak kendaraan bermotor dengan cara dicicil atau diangsur melalui tabungan di bank bjb.
T-Samsat ini diperuntukkan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersifat tahunan, bukan untuk 5 tahunan maupun mutasi/balik nama.
Persyaratannya cukup mudah, yaitu telah memiliki rekening tabungan yang dilengkapi oleh fasilitas kartu ATM, menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku, dan menyerahkan fotokopi dokumen kepemilikan kendaraan lengkap.
Mekanismenya pun sederhana. Masyarakat cukup mengunjungi kantor cabang bank bjb terdekat dan menyerahkan persyaratan, melakukan registrasi T-Samsat yang akan dibantu oleh customer service bank bjb.
Terakhir bank bjb akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara otomatis dengan sistem debit rekening, dan ketika pendebitan dilakukan, bank bjb akan memberikan notifikasi debit melalui sms kepada pendaftar T-Samsat.
Melalui Layanan T-Samsat ini diharapkan masyarakat akan lebih terbantu dalam membayar pajak kendaraan bermotor, terutama dalam hal ketepatan waktu membayar pajak sehingga terhindar dari denda keterlambatan, serta keringanan membayar pajak kendaraan bermotor karena bisa dilakukan dengan cara diangsur.
Tertarik melalukan cara pembayaran seperti ini? informasi lebih lengkap dapat mengunjungi bapenda.jabarprov.go.id.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.