Suami Curiga Buntuti Sang Istri Hingga Hotel, Saat Kamar Didobrak Ternyata Ada yang 'Bergoyang'
Keduanya sama-sama telah berumah tangga, dan satu sama lain telah mengetahui latar belakang masing-masing.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Hubungan terlarang antara KM (32) dan ABBa (42) akhirnya terungkap, setelah Paino (37) suami KM, sudah beberapa bulan ini menaruh curiga, menggerebek keduanya saat berada di kamar No 11 penginapan Naskah, di Jalan Kolonel H Barlian KM 7 Kecamatan Sukarame, Selasa (12/12/2017) lalu.
KM warga Jalan Srigading 1 No 42 RT 01/01, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Sedangkan pasangannya, ABBa, warga Jalan Perindustrian 2, Kampung Sukadamai, RT 01/01, Kelurahan Sukadamai, Sukarame.
Baca: Biadab, Siswi SMA Ini Disekap di Dalam Karung Lalu Diperkosa
Baca: Kata-kata Terakhir Sopir Go-Car Sebelum Dieksekusi Pembunuh Berdarah Dingin
Kedua pasangan zinah ini masing-masing telah mempunyai dua orang anak.
Perselingkuhan berujung perzinahan itu berawal dari, perkenalan keduanya melalui club siaran radio, sudah 2 tahun lalu kedua berkomuniaksi, hingga berlanjut saling curhat tentang kehidupan masing-masing melalui ponsel.
Keduanya sama-sama telah berumah tangga, dan satu sama lain telah mengetahui latar belakang masing-masing. Selanjutnya Selasa 12 Desember 2017 pukul 09.00. ABBa mengajak KM ketemu di penginapan naskah.
Kedua pasangan selingkuh saling setuju bertemu di perumahan naskah.
KM datang ke penginapan dengan sepeda motor bertemu dengan pria idamannya di penginapan. KM lantas masuk ke dalam kamar no 11.
Di dalam kamar, KM melihat ABBa telah siaga diatas kasur.
Disaat keduanya asik bercumbu rayu, sementara Paino suami KM sudah lama menaruh curiga dengan gelagat istrinya, dari sering bertelponan dengan pria lain.
Ia pun pura-pura pergi bekerja, namun ia membuntuti istrinya. Saat keduanya masuk kamar dan bersenggama langsung digerebek sekitar jam 11.00 , dengan didampingi anggota kepolisian Polsek Sukarame.
Iptu Marwan SH MH Kanit Reskrim Sukarame mengatakan telah mengamankan kedua pelaku pasangan zinah.
"Keduanya kita amankan saat berada di kamar penginapan. Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan," katanya.
Dari pengakuan keduanya, mereka baru sekali, di penginapan naskah."kita sudah berumah tangga semua, sama-sama suka pak itu saja,"kata keduanya singkat.