Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPP Partai Golkar Berhentikan Rita Widyasari, Tunjuk Sofyan Hasdam Plt DPD Katim

Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar akhirnya memberhentikan posisi Rita Widyasari sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Kaltim.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in DPP Partai Golkar Berhentikan Rita Widyasari, Tunjuk Sofyan Hasdam Plt DPD Katim
Tribunnews.com/Theresia
Rita Widyasari 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar akhirnya memberhentikan posisi Rita Widyasari sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Kaltim.

DPP Partai Golkar resmi menunjuk Andi Sofyan Hasdam sebagai pelaksana tugas DPD Partai Golkar Kaltim berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor : KEP-264/DPP/GOLKAR/XII/2017 Tentang pemberhentian dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kaltim.

Surat tersebut ditandatangani tanggal 15 Desember 2017. SK Plt diteken oleh Airlangga Hartato (Ketua Umum) dan Idrus Marhan (Sekjen).

Baca: Jasad Made Asa Ditemukan Menempel di Pohon Kelapa

"Ini SK baru saya terima," kata Sofyan Hasdam yang menjabat Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Kalimantan DPP Partai Golkar kepada Tribun Kaltim via whatsapp, Jumat (15/12/2017).

‎Dalam surat itu, kata Sofyan, disebutkan memutuskan memberhentikan Rita Widyasari sebagai Ketua DPD Patai Golkar Provinsi Kalimantan Timur dan menunjuk Sdr H. Andi Sofyan Hasdam Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Kalimantan DPP Partai Golkar untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur.

Berita Rekomendasi

Baca: BMKG Cabut Peringatan Tsunami Gempa Tasikmalaya

Setelah menerima SK Plt, ditanya langkah dan tugasnya, ia mengatakan ada tiga agenda akan ia laksanakan.

"Pertama, konsolidasi, penyiapan pilkada, dan penyiapan pemilu 2019," ucapnya.

Sejak Bupati Kukar (non aktif) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, akhirnya DPP Partai Golkar memberhentikan jabatannya dari ketua partai.

Rita yang kini mendekam di Rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, sedang menjalani proses penyidikan oleh KPK terkait dugaan gratifikasi pemberian izin lahan sawit dan sejumlah proyek di Kukar. (bud)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas