Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelaku Judi Togel Ditangkap, Uang Rp 18,6 Juta Disita

Jajaran personel Polsek Siantan berhasil mengamankan FK (41) karena menjadi pelaku perjudian bon putih atau togel.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Judi Togel Ditangkap, Uang Rp 18,6 Juta Disita
Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasan
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Jajaran personel Polsek Siantan berhasil mengamankan FK (41) karena menjadi pelaku perjudian bon putih atau togel.

Kapolsek Siantan, Iptu Galih Wicaksono mengatakan FK dibekuk Sabtu (16/12/2017) malam lalu di Jalan Raya Peniti Luar, Kecamatan Siantan.

Dari tangan tersangka telah diamankan satu unit handphone merk Nokia dan uang Rp 18. 650.000 yang diduga kuat merupakan hasil perjudian.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap menjual togel atau bon putih melalui sms. Atas laporan tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka," ujarnya, Senin (18/12/2017).

Ia mengatakan selama sepekan kemarin Polsek Siantan telah berhasil mengungkap empat tempat kejadian perkara perjudian di wilayah hukum Polsek Siantan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas