4 Oknum Pengurus LSM di Sidoarjo Dicokok Polisi karena Memeras Perusahaan
(Bakesbangpol Sidoarjo akan menertibkan dan mengevaluasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Delta.
Editor: Sugiyarto
SURYA.co.id/Irwan Syairwan
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sidoarjo akan menertibkan dan mengevaluasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Delta.
Hal ini menyusul adanya dugaan pemerasan yang dilakukan LSMGerakan Anak Sidoarjo Setia (Ganass) terhadap salah satu pabrik olahan makanan beberapa waktu lalu.
Kepala Bangkesbangpol Sidoarjo, Mulyawan, mengatakan penertiban dan evaluasi ini dilakukan untuk menghindari premanisme terselubung.
"Mengaku LSM, padahal memeras. Ini yang kami hindari," kata Mulyawan saat menghadiri ungkap kasus dugaan pemerasan LSM Ganass di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (20/12/2017).
Mulyawan menuturkan pihaknya menjadwalkan pembinaan LSMdua kali dalam setahun. Namun atas peristiwa ini, pihaknya akan mengumpulkan para LSM lainnya untuk dibina agar tak melakukan hal-hal melanggar hukum.
Mantan Kepala Satpol PP Sidoarjo ini mengungkapkan saat ini ada 25 LSM di Sidoarjo yang bergerak di berbagai bidang, termasuk LSM Ganass yang sedang berkasus.
LSM-LSM tersebut sudah berbadan hukum yang dikeluarkan Kemendagri.
Dijelaskan, jika hasil penertiban dan evaluasi dinilai tidak lagi memenuhi standar Bangkesbangpol, pihaknya akan mengirim rekkmendasi ke Kemendagri untuk mencabut status badan hukum LSM yang bersangkutan.
"Untuk LSM Ganass ini tentu kami ajukan ke kementerian untuk dicabut," tegasnya.
Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, mengaku geram dengan aksi pemerasan yang dilakukan oknum LSM kepada perusahaan.
Menurutnya, bentuk pemerasan ini bisa membuat perekonomian Kota Delta terganggu.
"Kalau tiap perusahaan diperas seperti ini calon investor akan lari. Akibatnya, perekonomian terganggung. Kami mendukung langkah polisi untuk menangkap siapapun yang mengatasnamakan LSM tapi memeras," tukas Nur Ahmad.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan bayu Aji, mengungkapkan pihaknya menahan empat orang anggota dan simpatisan LSM Ganass karena diduga melakukan pemerasan kepada PT Sekar Laut.
Anggota LSM tersebut dianggap melakukan pengerusakan, yaitu melakukan penutupan saluran pembuangan limbah pabrik tersebut dengan cara mencor menggunakan batu dan semen.
"Tersangka meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada pihak pabrik jika tidak ingin ditutup salurannya.
Pihak pabrik tidak mau memberikan, dan oknum LSM ini melakukan aksi penutupan akses saluran limbah itu," papar Himawan.
Himawan menuturkan alasan LSM ini melakukan penutupan saluran itu karena pabrik itu limbah yang dikeluarkan diduga mengandung racun karena mengeluarkan bau tak sedap.
"Setelah kami uji sample limbah yang disaksikan juga perwakilan LSM, limbah itu aman untuk dibuang ke sungai karena sudah diolah. Namun pihak LSM ini tetap melakukan aksi yang melebihi kewenangannya," jelas Himawan.
Atas kasus ini, keempat oknum LSM yang berinisial CPG, AD, DK, dan S, tersebut dikenakan Pasal ITE karena aksi pemerasannya melalui media elektronik. "Ancaman hukumannya lima tahun," pungkas Himawan.