Jaksa Banding Putusan Hakim Atas 14 Taruna Akpol
Semua terdakwa dalam perkara ini telah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Editor: Eko Sutriyanto
![Jaksa Banding Putusan Hakim Atas 14 Taruna Akpol](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/taruna-akpol-divonis_20171213_132623.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan Kejari Semarang kembali mengajukan banding atas putusan hakim PN Semarang atas lima terdakwa taruna Akpol.
Lima taruna akpol yakni Rinox Lewi Wattimena, Christian Atmabrita Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone dan Gilbert Jordi Nahumury Al Jordi divonis berbeda.
Christian divonis hukuman satu tahun penjara, Rinox divonis tujuh bulan sedangkan sisanya divonis hukuman enam bulan 20 hari.
Kasi Penkum Kejati Jateng, Sugeng Riyadi, mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas putusan lima taruna Akpol yang melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya Brigadir Dua Taruna, Muhammad Adam.
Semua terdakwa dalam perkara ini telah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
"Kami ajukan banding untuk lima terdakwa. Sama dengan sembilan terdakwa sebelumnya," kata Sugeng, Rabu (20/12/2017).
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang mengajukan banding atas putusan sembilan taruna akademi kepolisian.
Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi terdakwa penganiaya adik tingkat divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dipimpin Casmaya membacakan vonis ke sembilan terdakwa, Jumat (17/11/2017) lalu.
Sembilan terdakwa yakni Joshua Evan Dwitya Pabisa bin Yosman Pabisa, Reza Ananta Pribadi bin Yongki Pribadi, Indra Zulkipli Pratama Ruray bin Idham Ruray, Praja Dwi Sutrisno bin Agus Sutrisno, Chikita Alviabo Eka Wardoyo bin Wandoyo, Aditia Khaimara Urfan bin Khairul Anwar, Rion Kurnianto bin Tukijan, Erik Aprilyanto bin Supeno dan Hery Avianto bin Bambang Priyambadha.
Selanjutnya majelis hakim memvonis berbeda lima terdakwa lainnya.
Christian divonis hukuman satu tahun penjara, Rinox divonis tujuh bulan sedangkan sisanya divonis hukuman enam bulan 20 hari.
Kuasa hukum Christian, Aris Bonggasalu saat itu mengaku ada kejanggalan dalam putusan tersebut.