Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Banding Putusan Hakim Atas 14 Taruna Akpol

Semua terdakwa dalam perkara ini telah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jaksa Banding Putusan Hakim Atas 14 Taruna Akpol
Tribun Jateng/M Radlis
Salah satu Taruna Akpol dirangkul oleh keluarganya setelah divonis melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian adik kelasnya 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan Kejari Semarang kembali mengajukan banding atas putusan hakim PN Semarang atas lima terdakwa taruna Akpol.

Lima taruna akpol yakni Rinox Lewi Wattimena, Christian Atmabrita Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone dan Gilbert Jordi Nahumury Al Jordi divonis berbeda.

Christian divonis hukuman satu tahun penjara, Rinox divonis tujuh bulan sedangkan sisanya divonis hukuman enam bulan 20 hari.

Kasi Penkum Kejati Jateng, Sugeng Riyadi, mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas putusan lima taruna Akpol yang melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya Brigadir Dua Taruna, Muhammad Adam.

Semua terdakwa dalam perkara ini telah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

"Kami ajukan banding untuk lima terdakwa. Sama dengan sembilan terdakwa sebelumnya," kata Sugeng, Rabu (20/12/2017).

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang mengajukan banding atas putusan sembilan taruna akademi kepolisian.
Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi terdakwa penganiaya adik tingkat divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dipimpin Casmaya membacakan vonis ke sembilan terdakwa, Jumat (17/11/2017) lalu.

Sembilan terdakwa yakni Joshua Evan Dwitya Pabisa bin Yosman Pabisa, Reza Ananta Pribadi bin Yongki Pribadi, Indra Zulkipli Pratama Ruray bin Idham Ruray, Praja Dwi Sutrisno bin Agus Sutrisno, Chikita Alviabo Eka Wardoyo bin Wandoyo, Aditia Khaimara Urfan bin Khairul Anwar, Rion Kurnianto bin Tukijan, Erik Aprilyanto bin Supeno dan Hery Avianto bin Bambang Priyambadha.

Selanjutnya majelis hakim memvonis berbeda lima terdakwa lainnya.

Christian divonis hukuman satu tahun penjara, Rinox divonis tujuh bulan sedangkan sisanya divonis hukuman enam bulan 20 hari.

Kuasa hukum Christian, Aris Bonggasalu saat itu mengaku ada kejanggalan dalam putusan tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas