Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Jenguk Ayah yang Sakit di Myanmar, WNA Ini Malah Dititipkan di Lapas Jambi

Kukuh merupakan WNA asal Myanmar yang diamankan pada saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi pada Kamis (14/12/2017) lalu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ingin Jenguk Ayah yang Sakit di Myanmar, WNA Ini Malah Dititipkan di Lapas Jambi
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Kantor Imigrasi Kelas IA Jambi mengamankan satu orang WNA (Warga Negara Asing) asal myanmar, Kamis (14/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kukuh Sihotang aliasThiha Myo Hte Swe (38), warga asal Myanmar yang diamankan petugas Detensi Imigrasi Kelas I Jambi kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hal ini dibenarkan Plt Kepala Kantor Imigrasi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu melalui Kasi Wasdakim, Zamroni saat dikonfirmasi.

"Masih tahap penyidikan, untuk sementara dititipkan di lapas kelas IIA Jambi," ujarnya dikonfirmasi Rabu kemarin.

Lebih lanjut Zamroni mengatakan Kukuh diamankan atas dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian, atau pro justitia.

"Sesuai pasalnya sama 127 hurf a UU No 16 Tahun 2011 tentang keimigrasian sekarang masih proses penyidikan," katanya.

Kukuh merupakan WNA asal Myanmar yang diamankan pada saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi pada Kamis (14/12/2017) lalu.

Hasil pemeriksaan tim Wasdakim Kukuh akhirnya mengakui jika dirinya berasal dari Myanmar dan tidak memiliki izin resmi saat datang ke Jambi.

BERITA REKOMENDASI

Selama ini ia tinggal dan menikah dengan istrinya si Kawasan perumahan Aur Duri tahun 2004 lalu.

Kisah perkenalannya dengan sang istri berawal saat ia menjadi TKI asal Myanmar dan bekerja sebagai buruh pabrik di Malaysia.

Disanalah ia berkenalan dengan gadis pujaannya asal Jambi itu. Keduanya akhirnya memutuakan pulang ke Jambi dan menikah hingga saat ini dikaruniai dua orang anak.

Namun beberapa waktu lalu ia mendapat chatingan media sosial dari keponakannya di Myanmar yang mengabarkan jika ayahnya di kampung halamannya Yangon, ingin sekali bertemu dirinya beserta istri dan anak.

Pria yang sehari-harinya berjualan manisan di kawasan penyengat rendah ini akhirnya memutuskan untuk memberanikan diri untuk mengurus paspor di Kantor imigrasi dengan modal berkas kependudukan warga Jambi yang dimilikinya.


"Waktu wawancara dia gugup dak tau nama presiden sewaktu ditanya. Setelah didesak akhirnya dia mengakui kalau dia masih warga Myanmar," kata Zamroni.

"Pasal yang dikenakan paal 126 huruf c yaitu memberikan data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperopleh keterangan dokumen ri bagi dirinya. Paling lama ancaman lima tahun denda paling banyak 500 juta rupiah sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," pungkasnya. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas