Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ESDM Provinsi Kepulauan Riau Larang PT LNP Menambang dan Eksport Bauksit

PT Lobindo Nusa Persada dilarang menambang dan mengeksport bauksit sebelum menyelesaikan kewajiban pembebasan lahan kepada pihak Gandasari Resources

Editor: Toni Bramantoro

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPIANG - PT LNP dilarang menambang dan mengeksport bauksit sebelum menyelesaikan kewajiban pembebasan lahan kepada pihak Gandasari Resources selaku pemilik resmi kawasan pertambangan tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Dr Amjon MPd kepada media di Tanjungpinang, Jumat (22/12/2017).

Larangan disampaikan melalui surat nomor 540/266/PM/ESDM/XII/2017 tangal 14 Desember 2017 yang ditandatangani Dr Amjon MPd.

Ada 8 item isi surat yang dikirim Amjon ke direktur PT LNP yakni pertama terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan pada Wiayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) dan/atau wilayah penunjang usaha penambang, diminta PT LNP untuk memenuhi ketentuan pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar.

"Yang kedua,  PT Lobinda Nusa Persada wajib menyampaikan laporan bulanan, triwulan dan tahunan kegiatan usaha pertambangan secara periodek ke dinas ESDM Kepri," ujar Amjon.

Kemudian yang ketiga,perusahaan wajib menyampaikan dokumen RKAB tahun 2018 untuk mendapatkan pengesahan dari dinas ESDM Kepri pada kesempatan pertama.

Yang keempat, wajib  melaksanakan pemasangan tanda WIUP sesuai peraturan Menteri ESDM RI nomor 13 tahun 2015 dan kelima wajib kepala teknik tambang (KTT) dan mengusulkan KTT tersebut ke dinas ESDM Kepri untuk mendapat persetujuan.

Berita Rekomendasi

"Yang keenam, Lobindo wajib membayar seluruh kewajiban pada negara maupun dari daerah, baik pajak maupun non pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Amjon.

Kemudian yang ketujuh wajib menyelesaikan kewajiban pada pemilik tanah yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PT LNP dilarang melakukan penambangan dan aktifitas lainya di WIUP yang belum diselesaikan kewajibannya pada pemilik tanah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PT Gandasari Resource.

Kedelapan, PT LNP wajib melaksanakan kewajiban lainya sebagai lampiran III dalam surat keputusan penerbitan IUP.

Terkait dipendingnya semua operasional PT LNP,  karena terbukti secara sah telah melakukan penambangan bauksit secara ilegal seperti keputusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Saat ini belum ada konfirmasi dari pihak PT LNP soal munculnya larangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas