Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

56 Napi Lapas Kedungpane Semarang Dapat Remisi Natal

Sebanyak 56 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang (Kedungpane) mendapat remisi khusus hari Natal 2017.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 56 Napi Lapas Kedungpane Semarang Dapat Remisi Natal
Tribun Jateng/Muh Radlis
Sebanyak 56 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang (Kedungpane) mendapat remisi khusus hari Natal 2017. TRIBUN JATENG/MUH RADLIS 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sebanyak 56 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang (Kedungpane) mendapat remisi khusus hari Natal 2017.

Remisi yang didapat warga binaan beragam, mulai dari 15 hari hingga satu bulan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun, menyerahkan langsung remisi kepada perwakilan warga binaan Lapas Kedungpane, Senin (25/12/2017).

Ibnu menuturkan, warga binaan di Lapas se-Jawa Tengah yang mendapat remisi khusus Natal 2017 sebanyak 320 orang.

Baca: Istri dan Anak-anak Ahok Tetap Tegar Merayakan Natal di Mako Brimob

"Total di Jateng sebanyak 320 orang yang mendapat remisi, remisinya beragam. Ada yang 15 hari, paling banyak enam bulan," ujar Ibnu.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Ibnu, warga binaan yang berhak mendapat remisi apabila telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman.

Napi Lapas Kedungpane Dapat Remisi_1
Sebanyak 56 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang (Kedungpane) mendapat remisi khusus hari Natal 2017. TRIBUN JATENG/MUH RADLIS

Selanjutnya, narapidana akan melewati proses pengamatan, penilaian, assesment oleh Kepala Lapas kemudian diajukan ke kantor wilayah.

Baca: Gede Ngurah Astika alias Sandi Otak Pembunuhan Aiptu Suanda

"Nanti kanwil yang meneruskan usulan remisi dari kepala Lapas," katanya.

Syarat utama narapidana untuk diusulkan mendapat remisi selain minimal menjalani masa hukuman enam bulan, kata Ibnu, yakni berkelakuan baik, selalu mengikuti program pembinaan di lapas, dan yang paling penting tidak melakukan pelanggaran.


"Contoh, napi narkoba. Dia sudah tidak bersentuhan lagi dengan narkoba atau jaringannya," kata Ibnu.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas