56 Napi Lapas Kedungpane Semarang Dapat Remisi Natal
Sebanyak 56 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang (Kedungpane) mendapat remisi khusus hari Natal 2017.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sebanyak 56 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang (Kedungpane) mendapat remisi khusus hari Natal 2017.
Remisi yang didapat warga binaan beragam, mulai dari 15 hari hingga satu bulan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun, menyerahkan langsung remisi kepada perwakilan warga binaan Lapas Kedungpane, Senin (25/12/2017).
Ibnu menuturkan, warga binaan di Lapas se-Jawa Tengah yang mendapat remisi khusus Natal 2017 sebanyak 320 orang.
Baca: Istri dan Anak-anak Ahok Tetap Tegar Merayakan Natal di Mako Brimob
"Total di Jateng sebanyak 320 orang yang mendapat remisi, remisinya beragam. Ada yang 15 hari, paling banyak enam bulan," ujar Ibnu.
Menurut Ibnu, warga binaan yang berhak mendapat remisi apabila telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman.
Selanjutnya, narapidana akan melewati proses pengamatan, penilaian, assesment oleh Kepala Lapas kemudian diajukan ke kantor wilayah.
Baca: Gede Ngurah Astika alias Sandi Otak Pembunuhan Aiptu Suanda
"Nanti kanwil yang meneruskan usulan remisi dari kepala Lapas," katanya.
Syarat utama narapidana untuk diusulkan mendapat remisi selain minimal menjalani masa hukuman enam bulan, kata Ibnu, yakni berkelakuan baik, selalu mengikuti program pembinaan di lapas, dan yang paling penting tidak melakukan pelanggaran.
"Contoh, napi narkoba. Dia sudah tidak bersentuhan lagi dengan narkoba atau jaringannya," kata Ibnu.