Asyik Gelar Judi, Dua Pria di Surabaya Dibui
Polisi mengamankan satu set kartu domino dan rekapan togel serta uang taruhan yang jumlahnya mencapai ratusan ribu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sulaiman (27) dan A Mujib (43) harus tinggal di sel tahanan Polsek Simokerto. Kedua pria asal Jl Keputih Tegal Timur Baru dan Jl Kemayoran Baru Surabaya ini diciduk polisi lantaran kasus judi.
Sulaiman dan Mujib ditangkap atas judi kartu dan togel. Dari kedua pelaku perjudian itu,
polisi mengamankan satu set kartu domino dan rekapan togel serta uang taruhan yang jumlahnya mencapai ratusan ribu.
Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih mengatakan, kedua pelaku judi itu sudah lama melakukan aksinya di sekitar rumahnya. Sehingga warga sekitar merasa resah karena bisa merusak lingkungan yang banyak dihuni anak-anak.
“Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda setelah kami menerima laporan dari masyarakat. Masyarakat keberatan dengan ulah pelaku," sebut Masdawati, Senin (25/12/2017).
Menurut Masdawati, pelaku Sulaiman dibekut saat sedang asik judi bersama warga setempat. Sedangkan Mujib diringkus ketika melakukan rekap judi togel.
Pelaku Sulaiman mengaku, jika judi sudah biasa dilakukan bersama warga sekitar untuk mengisi kekosongan waktu setelah bekerja.
"Awalnya sekedar main kartu biasa, tapi akhirnya pakai uang. Memang sudah sering dilakukan bersama teman-temannya," aku Sulaiman.
Polisi bakal menherat kedua pelaku perjudan dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan hukuman 10 tahun penjara.