Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Habisi Nyawa Wanita Cantik, Gigolo Ini Terancam Pasal Berlapis

Pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap pelaku, apakah pelaku melakukan seorang diri atau dibantu orang lain.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Habisi Nyawa Wanita Cantik, Gigolo Ini Terancam Pasal Berlapis
Tribun Batam
Deli Cinta dan Pebrianto 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dedi Purbianto, pelayan kafe yang juga berprofesi sebagai gigolo, dikenakan pasal berlapis atas pembunuhan Deli Cinta Sihombing (32), dikenakan pasal berlapis.

Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko, Selasa (26/12/2017) menjelaskan, pasal yang dikenakan pada pelaku yakni Pasal 338 KUHP yang berbunyi,“Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”, juncto pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

"Sementara pasal yang kita sangkakan pembunuhan dan pencurian,"kata Sujoko.

Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap pelaku, apakah pelaku melakukan seorang diri atau dibantu orang lain.

Saat ini barang bukti yang disita polisi yakni satu unit mobil dan satu unit TV milik korban.

"Untuk barang lainnya kita belum tahu, karena belum ada sumber yang pasti yang mengetahui barang apa saja yang ada di dalam rumah tersebut,"kata Sujoko. (Ian Pertanian)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas