Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa SIM Habis Saat Libur Panjang Akhir Tahun, Bisa Diurus Sampai 6 Januari 2018!

Satlantas Polretbabes Surabaya meminta supaya masyarakat tidak percaya dengan informasi adanya pemutihan SIM lantaran ada libur panjang

Editor: Sugiyarto
zoom-in Masa SIM Habis Saat Libur Panjang Akhir Tahun, Bisa Diurus Sampai 6 Januari 2018!
Surya/Fatkul Alamy
Warga Surabaya terpaksa antre panjang untuk mengurus perpanjangan SIM di Tunjungan Plasa (TP) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satlantas Polretbabes Surabaya meminta supaya masyarakat tidak percaya dengan informasi adanya pemutihan SIM lantaran ada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2018. Informasi tersebut tidak benar.

Penegasan tersebut dilontarkan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Pan Padian. Dia membantah informasi yang beredar ramai melalui medias sosial (medsos) pada Kamis (28/12/2017) ini.

“Informasi itu (pemutihan SIM) di medsos tidak benar. Tidak ada pemutiahan SIM dalam layanan yang dilakukan Polri," sebut Pandia, Kamis (28/12/2017).

Menurut Pandia, pada Desember 2017 ini memang ada libur panjang lantaran ada Hari Raya Natal 2017 dan tahun Baru 2018.

Adanya libur panjang tersbeut, pelayanan SIM libur pada tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2017 dan 1 Januari 2018.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 24 Desember 2017 sampai 1 Januari 2017, dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 6 Januari 2018.

Untuk pemohon, lanjut Pandia, tetap masih harus membawa berkas perpanjangan SIM yang berluku.

Berita Rekomendasi

Seperti mengisi formulir, membawa surat keterangan sehat dari dokter. Selanjutnya pemohon baru ke loket untuk mendaftar perpanjangan SIM.

“Bukan pemutihan, karena tetap dengan mekanisme perpanjangan SIM yang berlaku saat ini,” terang Pandia.

Kanit Reindent Satlantas Polretabes Surabaya, AKP Sigit Indra menambahkan, layanan SIM yang dilakukan Polri tidak ada kebijakan pemutihan. Informasi tyang beredar ramai di medsos itu sama sekali tak benar.

"SIM yang masa berlakunya pada rentang waktu 24 Desember 2017 sampai 1 Januari 2018, dapat diperpanjang sampai tanggal 6 Januari 2019 degan mekanisme perpanjangan," sambunu Sigit.

Satlanats Polretabes Surabaya, kata Sigit, siap memberi layanan terbaik bagi pemohon SIM nanti setelah libur panjang usai Tahun Baru 2018.

Semua layanan SIM bakal dibuka dan memberi layanan secara maksimal kepada masyarakat di Surabaya.

"Kami akan memberi layanan terbaik kepada masyarakat, biasanya setelah libur panjang memang banyak pemohon perpanjangan. Seperti libur panjang Lebaran kemarin," ucap Sigit.

Dalam medsos sepanjang Kamis (28/12/2017) beredar informasi adanya pemutihan SIM.

“Ada pemutihan sim yg sdah mati untuk gol (A,B,C) di polwil berlaku mulai tgl 27-6 januari tlong di bntu share ya agr yg mmiliki sim mati bisa di perbarui tanpa mngulang tes lg dan Berlaku seluruh indonesia”. Itulah tulisan yang beredar secara berantai melalui medsos.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas