Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Pemkot Banda Aceh Larang Warga Tiup Terompet dan Main Kembang Api

Pemerintah Kota Banda Aceh menilai perayaan tahun baru secara berlebihan dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warga untuk merayakan tahun baru dengan hura-hura.

Selebaran berisi seruan larangan hura-hura dibagikan di tempat-tempat umum dan pusat keramaian kota. Ada lima larangan dalam selebaran itu.

Di antaranya, larangan rayakan tahun baru menggunakan kembang api dan petasan, meniup terompet, balapan liar, maupun kegiatan hura-hura lainnya.

Perayaan tahun baru secara berlebihan dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas