Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Banda Aceh Larang Warga Tiup Terompet dan Main Kembang Api

Pemerintah Kota Banda Aceh menilai perayaan tahun baru secara berlebihan dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warga untuk merayakan tahun baru dengan hura-hura.

Selebaran berisi seruan larangan hura-hura dibagikan di tempat-tempat umum dan pusat keramaian kota. Ada lima larangan dalam selebaran itu.

Di antaranya, larangan rayakan tahun baru menggunakan kembang api dan petasan, meniup terompet, balapan liar, maupun kegiatan hura-hura lainnya.

Perayaan tahun baru secara berlebihan dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas