Rumah Produksi Makanan Olahan Ilegal di Surabaya Dibongkar Polisi
Sebuah rumah produksi makanan olahan diduga ilegal dibongkar Unit Tipidter Satreskrim Polretabes Surabaya.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebuah rumah produksi makanan olahan diduga ilegal dibongkar Unit Tipidter Satreskrim Polretabes Surabaya.
Rumah produksi pangan olahan bubuk susu telor madu jahe (STMJ) dan gula jahe merk Ocyson itu berlokasi di Jl Bulak Kali Tinjang Baru I B/29, Kenjeran, Surabaya.
Polisi mengungkap dan akhirnya membongkar tempat produksi pangan olahan bubuk ilegal itu,
Rabu (27/12/2017). Terbongkarnya tempat produksi itu, bermula dari kecurighaan polisi akan
produk makanan olahan bubuh STMJ merk Ocyson yang tidak memenuhi standar kemanan dan tak memiliki izin edar.
Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya pun turun melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, maka rumah produksi pangan olahan bubuk STMJ milik Mis (47) itu,
akhirnya digerebek dan dilakukan penyegelan dengan garis polisi. Mis sendiri sebagai pemilik ditetapkan tersangka.
"Kami ungkap kegiatan produksi dan pengemasan makanan olahan yang menyalahi aturan dan tak aman. Semua produksi olahan dan kemasan harus melalui proses sesuai ketentuan," sebut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiwan saat berada di lokasi proukdi di Jl Bulak Kali Tinjang Baru, Kenjeran, Surabaya, Jumat (29/12/2017).
Rudi menuturkan, polisi dalam mengungkap produksi makanan olahan bubuk STMJ ini juga bekerja sama dan melilabtkan Balai Pengawsaan Obat dan Makasana (BPOM) Jatim, serta Dians Kesehatan (Dinkes) Surabaya.
Setalah dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium, lanjut rudim priduk makanan bubuk STMJ ini tak sesuai dengan kompoisi yang tertulis di kemasan. Di kemasan ditulis komposisi susu, telur, jahe, gula dan madu. Tapi produk ini sama sekali tidak ada madunya.
"Bahan baku susu bubuk yang digunakan, juga sudah kadaluarsa. Susu bubuk dibuat 2013 dan kadaluarsa 25 Maret 2015, tapi masih jadi bahan campuran. Ini sangat sangat bahaya dan sudah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Dinas Kesehatan dan BPOM," terang Rudi.
Kecuali temuan tersebut, produk makanan ini tak memiliki izin edar dari BPOM dan izin produksi Kemenkes. Tapi, faktanya makanan ini sudah produksi sejak November 2017 dan diedarkan di pasaran dan dikonsumsi masyarakat.
"Setiap hari tempat ini bisa memproduksi 5.000 sachet (bungkus) STMJ merk Ocyson dengan karyawan puluhan orang. Produknya dipasarkan di Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan juga ke Kalimantan dengan harga Rp 1.250 per bungkusnya," tutur Rudi.
Dari pengungkapan ini, polisi tidak hanya menyegel rumah produksi. Juga mengamankan 73 sak susu kadaluarsa, 3 kontainer box bahan STMJ, 1 kontainer box STMJ siap jual, 2 karung tepung tapioka, berbagai macam mesin produksi, 6 buah keranjang jahe, 13 drum penyimpanan STMJ, dan puluhan bahan produksi STTMJ.
Atas tindakan ini, Mis dijerat Pasal 140 jo Pasal 86 Ayat (1) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang pangan, Pasal 142 Jo pasal 91 Ayat (1) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat (1) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang pangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.