Rumah Produksi Makanan Olahan Illegal Dibongkar Polisi, Ini Kata Dinas Kesehatan Surabaya
Produk makanan olahan bubuk susu telor madu jahe (STMJ) dan gula jahe merk Ocyson yang dibongkar Polretabes Surabaya dipastikan ilegal.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Produk makanan olahan bubuk susu telor madu jahe (STMJ) dan gula jahe merk Ocyson yang dibongkar Polretabes Surabaya dipastikan ilegal. Jika dikonsumsi masyarakat sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan sakit.
Pernyataan tersebut dilontarkan Ummul Jariyah, Kasi Farmakmin Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya. Dia menuturkan, produk makanan STMJ dan gula jahe merk Ocyson itu tidak layak konsumsi.
"Makanan ini (STMJ dan gula jahe) sangat membahayakan bagi kesehatan. Kalau dikonsumsi menimbulkan diare dan sakit lainnya," sebut Ummul saat berada di rumah produksi makanan olahan ilegal di Jl Bulak Kali Tinjang Baru I B/29, Kenjeran, Surabaya, Jumat (29/12/2017).
Menurut Umul, masyarakat yang mengonsumsi STMJ dan gula jahe ini bisa sakit, lantaran bahan bakunya memakai susu bubuk yang sudah kadaluarsa. Makanan yang sudah kadaluarsa membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsi.
"Selain diare, juga bisa menimbulkan efek kesehatan lainnya. Jangka pendeknya sakit diare, kalau jangka panjangnya tergantung kuman yang terkadung di makanan," ucap Ummul.
Makanan olahan bubuk STMJ ini, lanjut Ummul, juga tidak memiliki izin produksi dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga tidak selayaknya produksi dan dipasarkan kepada masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah produksi makanan olahan diduga ilegal dibongkar Unit Tipidter Satreskrim Polretabes Surabaya.
Rumah produksi pangan olahan bubuk susu telor madu jahe (STMJ) dan gula jahe merk Ocyson itu berlokasi di Jl Bulak Kali Tinjang Baru I B/29, Kenjeran, Surabaya diungkap dan digrebek pada Rabu (27/12/2017).