Polisi Ringkus Feri Kwan Pengemudi Taksi Online yang Terlibat Peredaran Sabu
Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus Feri Kwan. Pria yang bekerja sebagai sopir Grab ini diamankan karena terlibat peredaran sabu-sabu.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus Feri Kwan. Pria yang bekerja sebagai sopir Grab ini diamankan karena terlibat peredaran sabu-sabu.
Dari keterangan Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, lelaki berusia 35 tahun itu diamankan di Jalan Pasar I, Komplek Pasar Indah No 6B, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
"Rumah tersangka itu kerap dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu. Berdasarkan laporan dari masyarakat, saya minta anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Wira, Sabtu (30/12/2017).
Baca: Sebelum Menghembuskan Napas Terakhir, Vena Bisikkan Sebuah Nama Orang yang Membunuhnya
Pada Kamis (21/12/2017) kemarin, sejumlah petugas yang menyaru memantau kediaman tersangka selama beberapa jam. Ketika melihat keberadaan Feri, polisi langsung meringkusnya.
"Kamar tersangka ikut kami geledah. Saat pemeriksaan, kami temukan satu paket sabu-sabu beserta alat isapannya," ungkap Wira.
Menurut keterangan pihak keluarga, Feri sudah pernah diamankan dalam kasus yang sama. Ia juga sempat menjalani rehabilitasi di Lido Bogor.
Baca: Cerita Tiga Bule Nekat Mendaki Gunung Agung hingga ke Puncak, Apa yang Mereka Lihat?
"Kami masih mendalami lebih lanjut keterkaitan tersangka dengan jaringan narkoba. Sebab, rumah tersangka itu kata warga sudah sering digunakan untuk bertransaksi," ujar Wira. (Ray/tribun-medan.com)