Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karena Narkoba, Tiga Polisi Pangkep Dipecat

Sebelumnya terlibat kasus disersi selama 22 hari mangkir berkantor saat bertugas di Polres Pelabuhan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Karena Narkoba, Tiga Polisi Pangkep Dipecat
Tribun Timur/Munjiah Dirga
Kapolres Pangkep, AKBP Bambang Wijanarko saat menggelar rilis pengungkapan kasus-kasus di Mapolres Pangkep, Minggu (31/12/2017). 

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali

TRIBUNNEWS.COM, PANGKAJENE - Kapolres Pangkep, AKBP Bambang Wijanarko mengatakan penanganan tiga oknum polisi Pangkep yang terlibat narkoba sudah dilimpahkan ke Polda Sulsel.

"Iya ketiga orang ini sudah kita limpahkan tadi siang ke Polda Sulsel beserta barang bukti," ujar Bambang kepada TribunPangkep.com di Mapolres Pangkep, Minggu (31/12/2017).

Dikatakan, ketiga oknum tersebut saat ini sedang menjalani proses di Mapolda Sulsel. "Jadi sanksinya itu diberhentikan tidak hormat dan kita baru akan laksanakan itu setelah putusan pidana selesai," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga oknum anggota polisi di Polres Pangkep terjaring narkoba, Sabtu (30/12/2017) siang.

Mereka ditangkap karena dugaan penyalahgunaan jenis sabu. Ketiga oknum polisi tersebut Brigadir Andi Yusuf jabatan Bagian Sumda Polres Pangkep dan bertindak sebagai pemakai serta pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Yusuf baru tiga bulan dimutasi ke Polres Pangkep. Sebelumnya terlibat kasus disersi selama 22 hari mangkir berkantor saat bertugas di Polres Pelabuhan.

BERITA REKOMENDASI

Bripka Sunadri jabatan penyidik pembantu unit Reskrim Polsek Ma’rang Pangkep dan Bripka Munassir dengan jabatan BA Piket Laka Sat Lantas Polres Pangkep.

Dari pemeriksaan urine, ketiganya dinyatakan positif amphetamin. Polisi menyita barang bukti berupa 3 bungkus sabu dan 1 butir tablet diduga ekstasi.(Munjiyah Dirga Ghazali)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas