Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motor Mogok, 2 Pejambret Remaja Jadi Bulan-bulanan Warga

Kapolsek Tanjung Bintang Komisaris Endhie Pratama mengatakan kedua pelaku ditangkap saat setelah sepeda motor jenis Honda Kharisma

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Motor Mogok, 2 Pejambret Remaja Jadi Bulan-bulanan Warga
Kompas.com
Ilustrasi penjara 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Nasib sial menimpa jambret dibawah umur yang beraksi di Desa Serdang Tanjung Bintang, Jumat malam 30 Desember 2017. Belum sampai berhasil kabur, kendaraan yang digunakan oleh SA (16) dan EL (18) mogok dijalan.

Kapolsek Tanjung Bintang Komisaris Endhie Pratama mengatakan kedua pelaku ditangkap saat setelah sepeda motor jenis Honda Kharisma dengan plat nomor BE 5058 BU yang dikendarai mati ditengah jalan.

"Sebelumnya mereka melarikan diri dengan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, namun mogok ditengah jalan, sehingga petugas bisa menjangkau," terangnya, Selasa 2 Januari 2018.

Komisaris Endhie menuturkan, peristiwa ini bermula saat korban bernama Sulistiani (25) warga Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, hendak pulang kerumahnya.

"Saat melintasi di Desa Serdang, ternyata korban ini sudah dibuntuti oleh kedua pelaku, begitu sepi dan lengah, pelaku langsung menyambar tas milik korban," katanya.

Sontak korban langsung berteriak meminta tolong. Masih kata dia, berhubung kejadian dekat dengan Pos Pol Polsek Tanjung Bintang maka para personil yang sedang piket langsung merespon dan mengejar pelaku.

Berita Rekomendasi

"Dan keduanya tertangkap saat itu juga, jadi memang saya fungsikan pos pol itu, supaya kalau ada yang kena tindak pidana, bisa cepat ditangulangi," ucapnya.

Dari tangan pelaku, lanjutnya, disita barang bukti berupa satu unit smartphone merk Xiamoi Redmi milik korban yang belum sempat dijual, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

"Keduanya kita jerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan pidana maksimal sembilan tahun," tandasnya. (Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas