Selain Penurunan Pangkat, 39 Pegawai juga Terancam Pemotongan TPP
BKD mengklaim belum merangkum dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang pegawainya ada dalam daftar pegawai yang tidak hadir tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BULUNGAN - Jumlah pegawai yang tidak masuk kerja di hari pertama kerja tahun 2018, dirangkum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara mencapai 39 orang pegawai.
Namun BKD mengklaim belum merangkum dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang pegawainya ada dalam daftar pegawai yang tidak hadir tersebut.
Kepala BKD Kalimantan Utara Muhammad Ishak menjelaskan, instansinya masih melakukan kroscek lebih jauh ke sejumlah SKPD yang ada.
Termasuk juga bagi pegawai yang tak masuk karena sakit atau yang sedang mengambil masa cuti.
"Yang tanpa keterangan 39 tidak hadir. Sisanya sampai 49 itu ada yang cuti dan izin karena sakit," sebut Ishak saat disua Tribun, Selasa (2/12/2018) pukul 14.30 siang di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Bulungan.
Baca: Kapolres Bulungan Sebut Penyebab Kapal Terbalik karena Penumpang Panik Usai Menabrak Kayu
Ishak juga belum mengetahui pasti eselon pegawai-pegawai yang tidak masik kerja tersebut.
Yang jelas BKD sebutnya akan memanggil dan menyerahkan nama-nama tersebut kepada Gubernur.
"Nama-nama itu nanti akan kami serahkan ke Pak Gubernur. Karena beliau kan Pejabat Pembina Kepegawaian," katanya.
Gubernur Kalimantan Utara usai rapat tertutup bersama jajarannya di gubernuran Selasa (2/12/2018) pukul 13.15 wita kembali menegaskan bahwa pegawai yang tidak hadir di hari pertama masuk kerja akan dipotong Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) selama sebulan.
"Sanksinya jelas. Kedua, sesuai pernyataan Menteri PAN RB, akan diturunkan pangkatnya. Saya kalailu memang sudah starting, kalau ada jabatannya, tidak usah lagi kuta dikasih jabatan," sebutnya.
"Kita akan cek termasuk yang izin dan sakit. Apakah memang sebenarnya begitu," sebutnya.
Irianto mengatakan, pemberian sanksi yang tegas terhadap PNS yang indisipliner semata untuk memaksa PNS lain agar mempertahankan kinerja dan disiplinnya selama bekerja menjadi PNS di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara.
"Kalau aturan tidak ditegakkan, pemerintahan tidak berwibawa. Aturannya jelas ada dalam undang-undang," sebutnya. (Wil)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.