Polisi Amankan Lima Paket Sabu dari Warga Desa Meureubo
Kasus penangkapan sabu-sabu masih dikembangkan dan untuk menangkap seorang pelaku lain yang kini buron.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menangkap pria Faj (27) warga Desa Meureubo Kecamatan Meureubo Aceh Barat, Rabu (3/1/2018) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Polisi turut menyita lima paket sabu-sabu dari tersangka F sebagai barang bukti (BB) sebanyak 5 paket sabu dengan berat 0,90 gram serta alat isap dan mancis serta tersangka sudah ditahan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Bukhari kepada Serambinews.com mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat.
"Mendapat laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan pengeledahan dan menemukan 5 paket sabu di rumah pelaku," katanya.
Baca: Polsek Marangkayu Amankan Pengendar Sabu di Lokalisasi
Dikatakannya kasus penangkapan sabu-sabu masih dikembangkan dan untuk menangkap seorang pelaku lain yang kini buron.