Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramdhan Pomanto Datangi Polda Sulsel Jadi Saksi Program 7 Sanggar Lorong

Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan 'Danny' Pomanto mendatangi Mabes Polda Sulsel, Selasa (2/1/2018).

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Ramdhan Pomanto Datangi Polda Sulsel Jadi Saksi Program 7 Sanggar Lorong
Koresponden Tribunnews/Richard Susilo
Ramdhan Pomanto 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mendatangi Mabes Polda Sulsel, Selasa (2/1/2018).

Kedatangannya hanya sebatas menjadi saksi terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi program 7 sanggar Lorong program pemerintah Kota Makassar dan pohon ketapang.

Firman Hamid Pagarra, Humas Pemkot Makassar mengatakan pemeriksaan memakan waktu kurang lebih 5 jam di luar ishoma.

"Jadi pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 WITA dan berakhir pada pukul 16.00 WITA. Dalam kurung waktu tersebut ada waktu 2 jam untuk istirahat termasuk sholat dan makan siang" ungkap Firman.

Tampak Danny tersenyum sumringah usai pemeriksaan. Katanya ia telah menyelesaikan satu kewajiban hukum.

"Saya berterima kasih dengan teman-teman, pihak kepolisian. Saya taat hukum dan saya menyelesaikan satu kewajiban hukum saya dan selesai dengan baik tadi. Alhamdulillah," kata Danny.

Sementara, penasehat Wali Kota Makassar Bidang Komunikasi Hukum dan Pencegahan Korupsi, Ramzah Tabraman mengungkapkan sikap Danny saat ini patut dicontoh.

BERITA REKOMENDASI

"Ini patut dicontoh oleh kepala daerah lainnya. Kita lihat bagaimana Danny menghargai proses hukum. Danny diberikan 37 pertanyaan dan dijawab dengan santai. Kasusnya itu untuk hari ini yaitu UMKM dengan taksiran kerugian Rp 1,025 M. Tapi itu semua tanpa sepengetahuan Danny," papar Ramzah.

Meski demikian, timbul kecurigaan pada kasus penyelidikan ini.

Salah satu pendamping hukum Danny Pomanto, Adnan Buyung usai keluar dari ruang penyidikan mengaku penyidik hingga pukul 12.00 Wita, belum juga masuk pada pertanyaan inti.

Hal ini sebut Adnan sedikit menimbulkan pertanyaan. Sebab menurutnya, kasus ini secara mendadak naik ke tahap penyidikan, tanpa diketahui, apakah sudah ada tersangka dalam kasus ini, atau minimal dua alat bukti sebagai dasar pengembangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas