Edarkan Ratusan Pil Dobel L, Pemuda Diciduk Polisi
Polisi menyita barang bukti sebanyak 120 pil dobel L yang ditemukan di rumah pelaku
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya mengungkap peredaran pil dobel L dan menangkap pelakunya. Achlis Maulana (20), warga Jl Blauran V Surabaya diciduk dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tegalasari.
Pelaku Maulana dibekuk polisi di rumahnya Jl Blauran Surabaya, Selasa (2/1/2017) malam.
Dia ditangkap, setelah polisi menggulung Kadek saat malam pergantian Tahun Baru 2017.
"Kadek itu merupakan pemakai (pil dobel L). Saat kami tangkap kami menemukan barang bukti sebanyak 10 butir pil dobel L," sebut Ipda Zainal Abidin, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, Kamis (4/1/2018).
Dari penangkapan Kadek, kata Abidin, polisi memperoleh keterangan jika pil dobel L yang dimiliki itu dipasok oleh seorang yang bernama Achlis Maulana.
Baca: Hati-hati! Pengedar Pil Dobel L di Kediri ini Kemas Obat Layaknya Permen
Polisi pun melakukan pengembangan dengan memburu Maulana.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menemukan keberadaan Maulana.
Pemuda itupun disergap saat berada di rumahnya dan melakukan ternsaksi pil dobel L.
"Kami menangkap pelaku (Achlis Maulana) di rumahnya," tutur Abidin.
Polisi menyita barang bukti sebanyak 120 pil dobel L yang ditemukan di rumah pelaku yang rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya, salah satunya dijual ke Kadek.
"Saya jual ke teman-teman. Sebanyak 10 butir, saya jual Rp 15 ribu. Belum lama saya edarakan pil ini (deobel L)," aku Maulana.
Dari kasus ini, pelaku Maulana bakal dikenai jeratan Pasal 197 jo 196 UU No. 36 th 2009 tentng Kesehatan.