Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Ini Ditangkap Saat Hajatan di Rumahnya

Untuk mencegah perlawanan dari pihak keluarga, Polres Tuba mengantisipasi dengan mengerahkan personel gabungan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuh Ini Ditangkap Saat Hajatan di Rumahnya
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Aparat Polres Tulangbawang meringkus DM (45), tersangka pembunuhan terhadap Suparji (34) yang terjadi pada 25 Mei 2017 lalu.

Saat penangkapan, Selasa (2/1/2018), DM sedang menghadiri hajatan keluarga di rumahnya di Kecamatan Menggala Timur.

Penangkapan tersebut sempat berlangsung tegang.

Untuk mencegah perlawanan dari pihak keluarga, Polres Tuba mengantisipasi dengan mengerahkan personel gabungan.

Antara lain dari Satuan Reserse Kriminal, Sabhara, dan Propam.

Kini, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya.

Atas perbuatannya menganiaya dan membunuh korban, tersangka DM terjerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Rekomendasi

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas