Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembunuh Ini Ditangkap Saat Hajatan di Rumahnya

Untuk mencegah perlawanan dari pihak keluarga, Polres Tuba mengantisipasi dengan mengerahkan personel gabungan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuh Ini Ditangkap Saat Hajatan di Rumahnya
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Aparat Polres Tulangbawang meringkus DM (45), tersangka pembunuhan terhadap Suparji (34) yang terjadi pada 25 Mei 2017 lalu.

Saat penangkapan, Selasa (2/1/2018), DM sedang menghadiri hajatan keluarga di rumahnya di Kecamatan Menggala Timur.

Penangkapan tersebut sempat berlangsung tegang.

Untuk mencegah perlawanan dari pihak keluarga, Polres Tuba mengantisipasi dengan mengerahkan personel gabungan.

Antara lain dari Satuan Reserse Kriminal, Sabhara, dan Propam.

Kini, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya.

Atas perbuatannya menganiaya dan membunuh korban, tersangka DM terjerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi Untuk Anda

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas