Pengedar 600 Gram Sabu Ditembak Saat Bertransaksi
Dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti narkoba jenis sabusabu yang dikemas dalam plastik transparan
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Percut Seituan membongkar sindikat narkoba jaringan Medan-Aceh.
Ada dua pengedar yang ditangkap, satu diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena kabur saat pengembangan.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Pelajar, Gang Mawar, Kecamatan Medan Denai.
Adapun tersangka yang ditembak di bagian kaki yakni Rahman Efendi Sinaga (32).
Kemudian, satu tersangka lainnya adalah Andi Pratama (28).
Baca: Istri Wakil Wali Kota Gorontalo Positif Konsumsi Sabu-sabu
Dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti narkoba jenis sabusabu yang dikemas dalam plastik transparan brukuran sedang.
"Jumlah barang bukti yang kami temukan lebih kurang 600 gram. Mereka ini kami tangkap berkat informasi dari masyarakat," kata Pardamean, Kamis (4/1/2018).
Ia mengatakan, keduanya jaringan narkoba Medan-Aceh. Dari keterangan sementara, keduanya sudah dua kali melakukan transaksi serupa di lokasi yang sama.
Dalam kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Philip Antonio Purba tengah mengejar pelaku lainnya. Adapun pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial T. (Ray/tribun-medan.com)