Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMA Ini Mau Diajak Begituan dengan Pacarnya yang Masih SMP, Ini yang Terjadi Kemudian

Pelaku berinisial MF (15)tidak bisa mengelak saat kepolisian dari Polsekta Samarinda Utara mengamankannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Siswi SMA Ini Mau Diajak Begituan dengan Pacarnya yang Masih SMP, Ini yang Terjadi Kemudian
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polsekta Samarinda Utara, Kamis (4/1/2018). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Anak dibawah umur kembali menjadi korban kekerasan seksual. Kali ini siswi kelas X SMA berusia 15 tahun, menjadi korban asusila yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri.

Bahkan, saat ini korban diketahui telah hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan.

Pelaku berinisial MF (15), yang masih berstatus sebagai pelajar SMP, tidak bisa mengelak saat kepolisian dari Polsekta Samarinda Utara mengamankannya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri sejak Mei tahun lalu, di Jalan AMD Purworejo, Lempake Utara, sebanyak tiga kali di waktu yang berbeda-beda.

"Mereka telah berpacaran sejak SMP, dan sebagai bukti cinta, keduanya pun berhubungan badan layaknya suami istri, yang selalu di lakukan di rumah pelaku," tutur Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara, Iptu Wawan Gunawan, Kamis (4/1/2018).

Baca: Jawab Tudingan Demokrat, Kapolda Kaltim: Bilang Memaksa Apa? Kapan Saya Maksa?

Berita Rekomendasi

Lalu, pelaku diamankan pada Rabu (3/1) kemarin, disekitar rumah pelaku, sedangkan laporan kasus tersebut masuk ke meja kepolisian sejak 31 Desember silam, yang dilaporkan oleh orangtua korban.

"Orangtua korban yang melaporkan, karena orangtua korban curiga dengan perubahan anaknya, termasuk tingkah laku anaknya, saat ditanya, ternyata anaknya mengaku telah hamil," tuturnya.

Akibat kasus yang melibatkan anak dibawah umur, korban maupun pelakunya, kepolisian melakukan koordinasi dengan KPAI Kota Samarinda, dan Bapas. Sedangkan, barang bukti yang diamankan, berupa celana dalam wanita.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas