Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belasan Remaja Pria dan Seorang Perempuan Kedapatan Pesta Miras Oplosan di Lahan Kosong

Para remaja diamankan setelah diduga kuat sedang pesta minuman keras (miras) di sebuah lahan kosong di Dusun Selohan, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Belasan Remaja Pria dan Seorang Perempuan Kedapatan Pesta Miras Oplosan di Lahan Kosong
Surya/Gaih Lintartika
Belasan remaja yang tertangkap saat pesta miras di Pasuruan, Sabtu (6/1/2017) malam. SURYA/GALIH LINTARTIKA 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Polsek Purwodadi mengamankan 13 remaja, Sabtu (6/1/2018) malam.

Sebanyak 12 remaja putra dan satu remaja putri langsung dibawa ke Kantor Balai Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Mereka diamankan setelah diduga kuat sedang pesta minuman keras (miras) di sebuah lahan kosong di Dusun Selohan, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi.

Ceritanya, anggota Polsek Purwodadi sedang melakukan patroli di wilayah yang rawan kejahatan.

Patroli ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wilayah hukum Polsek Purwodadi ini aman dan terkendali.

Sesampainya di lokasi, polisi melihat kerumunan orang.

Baca: Janji Nurul Khotimah kepada Keluarganya Tak Kesampaian, Wanita Bercadar Itu Ditemukan Tewas

Berita Rekomendasi

Awalnya, kerumunan ini dikira kumpulan anak muda yang sedang tawuran.

Namun, setelah dicek ternyata ini kerumunan anak muda yang sedang pesta miras.

Polisi sempat dibuat kewalahan karena mereka langsung melarikan diri saat mengetahui ada polisi datang.

Untungnya, mereka bisa mengamankan satu per satu remaja yang mayoritas masih berusia wajib sekolah itu.

Setelah diamankan, para remaja ini langsung dibawa ke Kantor Balai Desa setempat.

Di sana, Korps Bhayangkara meminta para remaja ini untuk memanggil orang tuanya.

Mereka tidak diperbolehkan pulang sebelum mendatangkan orang tuanya.

Baca: Gus Ipul: Anas Sering Mendapat Teror dan Ancaman

Setelah didatangkan, para orang tua ini diminta untuk membuat surat pernyataan yang ditandangani anak dan orang tuanya.

Surat itu berisi tentang perjanjian orang tua akan ikut serta dan berperan dalam mengawasi anak-anaknya.

Selain itu, remaja yang terjaring juga membuat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan itu di kemudian hari.

Semisal tetap melakukan dan tertangkap basah, bersedia di proses sesuai hukum yang ada.

Baca: Sempat Menangis Ditahan di Rutan Polda, Jennifer Dunn Menyesal Terlibat Narkoba

Kanit Binmas Polsek Purwodadi Aiptu Setiyo mengatakan, apa yang dilakukannya ini semata-mata untuk mewujudkan Pasuruan zero narkoba dan miras.

Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono sudah memerintahkan jajarannya untuk memerangi miras.

"Sengaja kami buatkan surat pernyataan agar mereka jera. Kami berharap habis ini mereka jera dan tidak akan minum miras lagi dan menjadi generasi penerus harapan bangsa," katanya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas