KPU Kalbar Minta Pasangan Milton-Boyman Diminta Lengkapi Syarat Pendaftaran
Bapaslon Milton-Boyman tidak melampirkan tanda bukti LHKPN dari KPK dan tidak ada surat keterangan bukti tidak memiliki hutang dari pengadilan negeri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar Umi Rifdyawati mengatakan hari ini KPU Kalbar menerima pendaftaran dua bakal pasangan calon (bapaslon) yakni Sutarmidji-Ria Norsan dan Milton Crosby-Boyman Harun.
Berdasarkan pemeriksaan pihaknya, KPU menikah berkas syarat pendaftaran Milton-Boyman lantaran ada beberapa syarat tidak ada.
"Bapaslon Milton-Boyman tidak melampirkan tanda bukti LHKPN dari KPK. Kemudian juga tidak ada surat keterangan bukti tidak memiliki hutang dari pengadilan negeri. Untuk itu dokumen tidak kami terima dan kami kembalikan untuk dilengkapi kembali," ungkapnya saat diwawancarai, Senin (8/1/2018).
Berkas syarat pendaftaran pencalonan Midji-Norsan telah lengkap dan ada dan sudah memenuhi syarat ketentuan berlaku.
Baca: Usung Midji-Norsan di Pigub Kalbar, Ini Harapan Partai Golkar
"Kami sudah mengeluarkan Berita Acara (BA) tanda terima pendaftaran bapaslon Midji-Norsan. Untuk bapaslon Milton-Boyman masih bisa mendaftar ulang, berkas kekurangannya harus dilengkapi terlebih dahulu," katanya.
Berdasarkan peraturan KPU, persyaratan pencalonan asal partai politik atau gabungan partai politik harus penuhi minimal kursi 20 persen di DPRD Provinsi atau suara sah.
Saat pendaftaran, dukungan parpol atau gabungan parpol saat mendaftar harus ditunjukkan dan sesuai dengan formulir B.1-KWK Parpol yang menunjukkan Surat Keputusan dari DPP untuk mengusung bakal pasangan calon dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.