Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Kalbar Minta Pasangan Milton-Boyman Diminta Lengkapi Syarat Pendaftaran

Bapaslon Milton-Boyman tidak melampirkan tanda bukti LHKPN dari KPK dan tidak ada surat keterangan bukti tidak memiliki hutang dari pengadilan negeri

Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar Umi Rifdyawati mengatakan hari ini KPU Kalbar menerima pendaftaran dua bakal pasangan calon (bapaslon) yakni Sutarmidji-Ria Norsan dan Milton Crosby-Boyman Harun.

Berdasarkan pemeriksaan pihaknya, KPU menikah berkas syarat pendaftaran Milton-Boyman lantaran ada beberapa syarat tidak ada.

"Bapaslon Milton-Boyman tidak melampirkan tanda bukti LHKPN dari KPK. Kemudian juga tidak ada surat keterangan bukti tidak memiliki hutang dari pengadilan negeri. Untuk itu dokumen tidak kami terima dan kami kembalikan untuk dilengkapi kembali," ungkapnya saat diwawancarai, Senin (8/1/2018).

Berkas syarat pendaftaran pencalonan Midji-Norsan telah lengkap dan ada dan  sudah memenuhi syarat ketentuan berlaku.

Baca: Usung Midji-Norsan di Pigub Kalbar, Ini Harapan Partai Golkar

"Kami sudah mengeluarkan Berita Acara (BA) tanda terima pendaftaran bapaslon Midji-Norsan. Untuk bapaslon Milton-Boyman masih bisa mendaftar ulang, berkas kekurangannya harus dilengkapi terlebih dahulu," katanya.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan peraturan KPU, persyaratan pencalonan asal partai politik atau gabungan partai politik harus penuhi minimal kursi 20 persen di DPRD Provinsi atau suara sah.

Saat pendaftaran, dukungan parpol atau gabungan parpol saat mendaftar harus ditunjukkan dan sesuai dengan formulir B.1-KWK Parpol yang menunjukkan Surat Keputusan dari DPP untuk mengusung bakal pasangan calon dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas