Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Nyatakan Pendaftaran Midji-Norsan di Pilgub Lengkap

Berdasarkan verifikasi, syarat-syarat pendaftaran bapaslon asal partai politik atau gabungan partai politik sudah memenuhi syarat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPU Nyatakan Pendaftaran Midji-Norsan di Pilgub Lengkap
RIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran saat menginformasikan Sutarmidji-Ria Norsan lolos tahap pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Periode 2018-2023 di Kantor KPU Provinsi Kalbar, Senin (8/1/2018) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sutarmidji-Ria Norsan lolos tahap pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018-2023.

Ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar Umi Rifdyawati usai menerima dan memverifikasi berkas-berkas syarat pendaftaran yang diserahkan oleh Tim pemenangan Midji-Norsan.

Berdasarkan verifikasi, syarat-syarat pendaftaran bapaslon asal partai politik atau gabungan partai politik sudah memenuhi syarat.

Semua sudah cocok baik software maupun hardware.

"Syarat-syarat pendaftaran yang disampaikan Pak Sutarmidji-Ria Norsan sudah lengkap dan benar setelah diverifikasi. Kami akan buat berita acara," ungkapnya seusai sampaikan hasil verifikasi, Senin (8/1/2018) siang.

Baca: Permudah Perizinan dan Pelayanan, Sutarmidji Raih Tiga Penghargaan

Berita Rekomendasi

Beberapa syarat itu diantaranya B.1-KWK Pencalonan, B.1-KWK Parpol, B.2-KWK Parpol, B.3-KWK Parpol, B.4-KWK, serta keputusan tentang kepengurusan partai politik.

Selain itu, dokumen syarat calon seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), surat bebas pailit, legalisir ijazah terakhir, serta syarat-syarat lainnya juga sudah ada.

"Sudah lengkap. Dari dukungan partai atau gabungan partai politik juga sudah cukup," jelasnya.

Midji-Norsan memperoleh 21 kursi dari gabungan partai politik pengusung. 21 kursi terdiri dari 9 kursi Golkar, 5 kursi Nasdem, 2 kursi PKS, 3 kursi Hanura dan 2 kursi PKB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas