Oknum TNI Diduga Bunuh Anis, Terancam Dipecat Sebagai Anggota
Pelaku pembunuhan BAP berusia 26 tahun yang bertugas di bagian staf Batalyon Raider Khusus 644 Wls.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS HULU - Jika terbukti melakukan pembunuhan, oknum prajurit TNI yang bertugas di Batalyon Raider Khusus 644 Wls berinisial BAP akan dipecat.
Kasdam XXI/Tanjungpura Brigjen TNI Sulaiman Agusto menyatakan, kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan.
"Nanti baru dilakukan gelar sidang militer di Pontianak, silahkan ikuti proses persidangan tersebut, dan semuanya terbuka, tidak ada tertutup," ujarnya saat di Kodim 1206 Putussibau, Senin (8/1/2018).
Kalau terbukti bersalah tegas Kasdam, dipastikan akan dipecat dari satuan TNI.
"Dalam hal ini kami sering memberikan arahan kepada seluruh prajurit, untuk selalu menaati aturan TNI," ungkapnya.
Sebelumnya, telah ditemukan mayat seorang perempuan tanpa identitas, di Jl Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan, akhirnya mayat tersebut bernama Anis Fatul Arisha.
Baca: Kasus Pembunuhan Wanita Bercadar Terungkap, Pelaku Paksa Korban Ceraikan Suaminya
Hasil pengembangan pihak Kepolisian Polres Kapuas Hulu, korban meninggal dunia tidak wajar karena telah dibunuh.
Tak lama kemudian, terungkap diduga pelaku pembunuhan tersebut adalah, oknum prajurit TNI yang bertugas di Batalyon Raider Khusus 644 Wls.
Oknum tersebut beranisial BAP berusia 26 tahun, dirinya bertugas di bagian staf Batalyon Raider Khusus 644 Wls.