Ternyata Guru Ngaji Pondok Pesantren Ini Sudah 2 Tahun Mencabuli Murid-muridnya
Selama dua Tahun kelakuan bejat seorang guru agama, AA (49) asal Kampung Karangsari RT2/13, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Bandung Barat
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Selama dua Tahun kelakuan bejat seorang guru agama, AA (49) asal Kampung Karangsari RT2/13, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat kerap mencabuli sejumlah muridnya.
Tersangka yang memakai kacamata dan berbaju koko serta mengenakan sarung dan kopiah itu dibawa petugas ke ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi untuk diperiksa terkait dugaan aksi bejatnya yang kerap dilakukan di tempat mengajarnya di salah satu Pondok Pesantren di Kampung Karangsari RT2/13, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, mengatakan, korban pencabulan tersebut merupakan muridnya yang masih di bawah umur.
"TKP-nya di tempat mengajar tanpa sepengetahuan murudnya yang lain, selama dua tahun," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara di Mapolres Cimahi, Selasa (9/1/2018).
Atas hal itu, kata Rusdy kasus pencabulan tersebut pihaknya masih akan mendalami berapi kali pelaku mencabuli setiap muridnya.
"Masih kita dalami berapa kali pelaku melakukannya dan kemungkinan masih ada korban korban yang lain," katanya.
Pelaku tersebut berhasil diamankan kurang dari 24 jam dan polisi mengamankan pakaian salah satu korban yang melapor sebagai bukti serta hasil visumnya. (*)