Tiga Nelayan Diamankan karena Memiliki Narkoba
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan ke Mapolres Aceh Timur, untuk proses hukum lebih lanjut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Timur, telah mengamankan tiga tersangka narkoba di desa yang sama, dengan waktu dan barang bukti yang berbeda, Senin (8/1/2018) kemarin.
Polisi mengamankan Mus (25) nelayan yang merupakan warga Gampong Keuatapang Mameh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Polisi mengamankan 1 bungkus ganja seberat 45,85 gram.
Kapolres AKBP Rudi Purwiyanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Hendra Gunawan, mengatakan, tersangka Mus mengakui bahwa ganja tersebut miliknya yang ia beli dari oknum T dalam wilayah Kecamatan Idi Rayeuk.
“Namun saat petugas melakukan pengembangan ke rumah T, ia tidak berada di rumahnya,” ungkap Hendra Gunawan.
Baca: Pasutri Pasok Narkoba Untuk Anak-anak, Begini Polisi Mengendusnya
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, jelas Hendra Gunawan, pihaknya kembali mengamankan dua pemilik narkoba jenis sabu-sabu di Gampong Keutapang Mameh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Kedua tersangka yakni, SK (27), dan SW (27), keduanya merupakan nelayan, warga Gampong Keutapang Mameh, Aceh Timur.
“Dari keduanya disita sabu-sabu 0,40 gram,” ungkap Hendra Gunawan, seraya menyebutkan, ketiga tersangka saat ini telah diamankan ke Mapolres Aceh Timur, untuk proses hukum lebih lanjut.