Gara-gara Jemuran, Tiga Remaja Ini Nyaris Dipenjarakan
Setelah berhasil mencuri di rumah korban pertama, ketiganya kembali beraksi di rumah Ridwan Syahputra
Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Tiga remaja masing-masing FAP (17) warga Jalan Setia Budi, Gang Famili No 9, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, BRS (16) warga Jalan Jati II, Medan Kota, dan DA (15) warga Jalan Dr Mansur, Kelurahan Tanjung Rejo nyaris dipenjarakan gara-gara jemuran. Ketiganya hampir dibawa petugas ke Polsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut.
"Ketiga remaja ini sebelumnya mencuri jemuran alumunium. Ada tiga jemuran alumunium yang dicuri mereka dari dua tempat berbeda," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Rabu (10/1/2018).
Wira mengatakan, pada Senin (8/1/2018) kemarin ketiganya mencuri di rumah Murniati yang berada di Jalan Setia Budi. Dari sana, ketiganya mengambil satu unit jemuran alumunium.
Setelah berhasil mencuri di rumah korban pertama, ketiganya kembali beraksi di rumah Ridwan Syahputra yang berada di Jalan Dr Mansur, Komplek Mobil Oil, Medan Selayang. Dari lokasi kedua ini, mereka mengambil dua unit jemuran alumunium.
"Korban sempat melapor ke kami. Lalu, anggota Bhabinkamtibmas kami Aiptu Mahedi turun ke lokasi mencari para pelaku," kata Wira.
Setelah melakukan penyelidikan, kemarin malam ketiganya diamankan. Ketiga remaja ini hendak dibawa ke polsek guna proses lebih lanjut. Dari keterangan ketiganya, jemuran alumunium itu sudah dijual di tempat penampungan barang bekas.
"Sebelum kami bawa, ternyata orangtua salah satu tersangka memohon agar kasus ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Mengingat, korban Murniati adalah kerabat dari tersangka FAP," kata Wira.
Di hadapan petugas, ketiga pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban pun mengaku tidak akan melanjutkan persoalan ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.