Dua Pencuri Spesialis Mobil Diciduk Polisi
Menurut pengakuan pemetik, waktu yang dibutuhkan untuk menggasak mobil tersebut kurang lebih 30 menit
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Komplotan pencuri spesialis mobil pikap dibekuk satuan reserse kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Depok Timur akhir bulan lalu.
Kedua memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut diamankan di beda tempat, namun di hari yang sama.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Novita Eka Sari mengatakan, bahwa pencurian tersebut diawali saat Rinto Ariyadi (46), warga Kendal, Jawa Tengah bersama Nasrul yang juga warga Jawa Tengah mendapat pesanan sebuah mobil pikap L300 dari seorang penadah.
Karena membutuhkan uang, keduanya lantas berkeliling di sekitar daerah Maguwoharjo.
Lanjutnya, sesampainya di depan sebuah rumah, keduanya melihat sebuah mobil pikap L300 dengan nomor polisi AB 8355 NH terparkir di luar rumah.
Setelah memastikan lokasi aman dan mendukung untuk melakukan aksinya, Rinto langsung mencongkel pintu mobil bagian kanan dan berusaha menghidupkan mesin mobil tersebut untuk selanjutnya dibawa kabur.
Baca: Larang Menteri Susi Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan, Ini Saran Luhut
Menurut pengakuan pemetik, waktu yang dibutuhkan untuk menggasak mobil tersebut kurang lebih 30 menit.
"Karena dapat pesanan, kedua pelaku itu berkeliling pakai motor untuk mencuri mobil sesuai pesanan. Sampai di depan sebuah rumah di Maguwoharjo mereka berhenti dan mencuri mobil pikap, pemetiknya Rinto dan satunya mengamati situasi," katanya, Kamis (11/1/2018).
"Modusnya itu dengan mencongkel pintu mobil pikap dengan obeng, setelah pitu terbuka, si pemetik memotong kabel kontak mobil dan mengkaitkan soket untuk menghidupkan mesin. Setelah berhasil mobil dibawa kabur dan diserahkan ke penadah" ujarnya.
Merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah, korban pencurian melaporkan kejadian tersebut kepada pihaknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.