Mau Gelar Pesta Sabu, Dua Pengedar Disergap di depan Mal
Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu.
Kedua pengedar yang ditangkap itu, yakni Galant Ribut Tuludeolado (21) dan Suwanto (38), warga Pogot Surabaya.
Kedua pria itu dibekuk Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis saat berada di depan Galaxy Mall Surabaya Jl Ir Soekarno (MERR), Senin (9/1/2018) malam.
Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya, AKP Akhyar menjelaskan, kedua pria itu ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu.
Petugas sudah sejak lama mengicar keduanya karena kerap melakukan transaksi narkoba.
"Setelah diselidiki, kedua pelaku baru saja bertansaksi sabu dari seserang yang diduga sebagai pemasok," sebut Akhyar, Kamis (11/1/2018).
Petugas yang sudah membuntuti kedua pengedar, akhirnya menghentikan laju motor yang dikendarai saat berada di Jl Ir Soekarno.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,35 gram yang di bungkus plastik. Selanjutnya dua pelaku dan barang buktinya diamankan ke Polsek Dukuh Pakis.
"Rencananya sabu akan digunakan berdua ketika telah sampai di salah satu rumah pelaku," terang Akhyar.
Salah satu pelaku, Suwanto kepada petugas mengaku, sabu dibeli dari seseorang dengan cara patugang.
"Maunya dipakai bareng bersama teman, tapi justru tertangkap," aku Suwanto.
Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini masih terus dikembangkan Unit Polsek Dukuh Pakis. Petigas sedang memburu siapa penyuplai sabu ke pelaku.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.