Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pergi ke Amerika Serikat Tanpa Izin ke Mendagri, Bupati Talaud Dinonaktifkan

Jemmy Kuemendong, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut mengaku sudah menerima surat keputusan soal pemberhentian Bupati Talaud

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pergi ke Amerika Serikat Tanpa Izin ke Mendagri, Bupati Talaud Dinonaktifkan
Istimewa
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip 

Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sri Wahyumi Manalip,  Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara dinonaktifkan sebagai Bupati.

Hal ini setelah keluar Surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 131.71-17 tahun 2018 itu menerangkan tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud.

Jemmy Kuemendong, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut mengaku sudah menerima surat keputusan soal pemberhentian sementara Bupati Talaud.

"Surat keputusannya sudah ada nanti besok akan diserahkan ke Bupati," ujarnya kepada Tribun Manado, Kamis (11/1/2018).

Sesuai keputusan itu, Bupati Talaud dibehentikan sementara karena melanggar undang-undang.

Baca: Melalui Wabup, Bupati HST Abdul Latif yang Kena OTT KPK Minta Maaf pada Warganya

Berita Rekomendasi

Kasus ini mencuat setelah Bupati Sri Wahyumi Manalip mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Kepergian Bupati ke Amerika ternyata tak dilengkapi surat izin ke Kementerian Dalam Negeri.

Tim Kemendagri pun turun untuk menyelidiki kasus ini.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas