Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pria Ini Nekat Curi Motor di Masjid, Mengaku Butuh Uang Bayar Utang dan Modal Nikah

Warga Sukoharjo, Jawa Tengah itu lalu menggadaikan sepeda motor hasil curian untuk modal menikah dan melunasi utang.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pria Ini Nekat Curi Motor di Masjid, Mengaku Butuh Uang Bayar Utang dan Modal Nikah
KOMPAS.com/Labib Zamani
Tersangka Candra Margiyanto (30) dan barang bukti sepeda motor di depan Satreskrim Polresta Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2018).(KOMPAS.com/Labib Zamani) 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Candra Margiyanto (30) nekat meghambil sepeda motor yang terparkir di depan Masjid An Nur di Jalan Samratulangi, Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Rabu (10/1/2018) malam.

Warga Sukoharjo, Jawa Tengah itu lalu menggadaikan sepeda motor hasil curian untuk modal menikah dan melunasi utang.

"Motornya saya gadaikan Rp 2 juta ke teman. Uang hasil gadaiin motor rencana mau saya gunakan untuk biaya menikah tahun ini sama melunasi utang," kata Candra di halaman Satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (11/1/2018).

Baca: Korsleting Listrik, Bengkel Kusen Depok Dilalap Si Jago Merah

Sebelum mencuri sepeda motor di depan masjid, pria bertato ini bersama teman-temannya pesta minuman keras di kediaman temannya Kampung Joho, Kelurahan Kerten.

Tersangka yang sedang terpengaruh miras berjalan sendirian menuju Masjid An Nur tak jauh dari lokasi tempat tersangka pesta miras.

"Ada sepeda motor terparkir di depan masjid saya ambil pakai kunci Y yang saya bawa dari rumah. Motornya saya gadaikan ke teman saya," ungkap dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Setiap Selesai Syuting Video Mesum, Fasial Selalu Pergi ke Bali

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi mengatakan, tersangka tertangkap sedang pesta miras di rumah temannya Kampung Joho, Kelurahan Kerten. Dari penangkapan tersangka polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z merah AD 6641 GH.

"Dari pengakuannya, tersangka mencuri sepeda motor untuk biaya menikah dan melunasi utang-utangnya," kata Agus, panggilan Agus Puryadi.

Tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(LABIB ZAMANI)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Butuh Modal Nikah dan Bayar Utang, Pria Ini Curi Motor di Masjid

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas