Sindikat Pencuri Motor di Gerai Waralaba Diamuk Massa
Dua sindikat pencurian kendaraan bermotor khusus di parkiran gerai waralaba masing-masing Erick (16) dan Ryan (18) gagal beraksi.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua sindikat pencurian kendaraan bermotor khusus di parkiran gerai waralaba masing-masing Erick (16) dan Ryan (18) gagal beraksi.
Keduanya diamuk massa karena kedapatan tangan membawa motor Honda Beat BK 4634 AGS milik Raj Kumar (25).
"Korban sebelumnya datang ke gerai Alfamidi hendak membeli sesuatu. Selepas memarkirkan motor di halaman Alfamidi Jalan Iskandar Muda, dua tersangka ini datang mencuri motor korban," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, Kamis (11/1/2018).
Saat keduanya hendak kabur dengan motor curian, korban melihatnya. Spontan, korban teriak hingga mengundang perhatian warga yang berada di sekitar gerai Alfamidi.
Baca: Gagal Bikin Poros Baru di Jatim, Gerindra Akhirnya Dukung Gus Ipul
"Pelaku sempat diamuk massa di lokasi. Namun, kebetulan ada anggota patroli kami yang melintas dan langsung membawa tersangka ke mako," kata Victor.
Dari pengakuan tersangka, mereka baru sekali beraksi. Namun polisi menduga keduanya telah lebih dari sekali beraksi, mengingat cara kerja pelaku cukup singkat.
"Kami masih mendalami kasus ini dan mengecek sejumlah laporan menyangkut kedua tersangka," kata mantan Kapolsek Medan Barat ini sembari mengatakan dua tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara. (Ray/tribun-medan.com)