BNN Bongkar Sindikat Peredaran Sabu 40 Kg Lewat Pelabuhan Tikus
BNN membongkar sindikat peredaran sabu yang hendak dikirim melalui pelabuhan tikus. Dalam kasus ini, BNN menyita 40 kilogram sabu.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporann Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat peredaran sabu yang hendak dikirim melalui pelabuhan tikus. Dalam kasus ini, BNN menyita 40 kilogram sabu.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjend Arman Depari mengatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka Ramli di Desa Bagok Panah, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (10/1/2018).
Dari tangan Ramli, disita barang bukti sabu seberat 30 kilogram.
"Setelah menangkap tersangka RM (Ramli), anggota kembali melakukan pengembangan mencari tersangka lainnya. Menurut RM, sabu yang mereka terima sebanyak 40 kilogram. Sabu itu berasal dari Penang Malaysia," kata Arman, Jumat (12/1/2018) ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Arman mengatakan, sabu itu diselundupkan dengan speed boat.
Baca: Kapolda Baru Jambi Sujud Syukur Ketika Tahu Ditugaskan di Tanah Kelahirannya
Setelah sampai di Idi Rayuek, sabu dipecah dua, dimana 10 kilogram lainnya dibawa ke Desa Bantayan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
"Setelah mendapat informasi itu, tim kembali bergerak menangkap tiga tersangka lainnya. Barang bukti 10 kilogram lainnya disita dari sebuah kapal kayu yang berada di alur sungai Desa Bantayan," katanya.
Menurut Arman, tersangka Ramli sempat mengubur 30 kilogram sabu itu di pekarangan rumahnya.
Sabu dikemas dengan rapi dibalut dengan plastik agar tidak hancur terkena air.
"Saat ini kami bergerak ke BNNK Aceh Tamiang. Para tersangka dan barang bukti ada di sana," pungkas jendral bintang dua ini.
Baca: Sandi Mengaku Dapat Info dari Kadis Pendidikan Gaji Guru di DKI Mencapai Rp 31 Juta
Tiga tersangka lainnya yang ditangkap yakni Amri, Junaidi, dan Syaifinur.
Saat ini, petugas BNN tengah mengejar Dek Bat selaku pengendali jaringan Aceh-Malaysia. (Ray/tribun-medan.com)