Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditinggal ke Luar Negeri, Wanita PRT Ini Kuras Isi Rumah Majikan

Pelaku Suwarti saat dilakukan penyidikan mengakui, jika sering mencuri barang-barang milik majikannya

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ditinggal ke Luar Negeri, Wanita PRT Ini Kuras Isi Rumah Majikan
Istimewa
Pelaku Suwarti saat dilakukan penyidikan mengakui sering mencuri barang-barang milik majikannya. 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Suwarti (42) harus menangung akibatnya lantaran mencuri di rumah majikannya sendiri. di rumah Jl MH.Thamrin Surabaya.

Wanita pembantu rumah tangga (RPR) asal Jombang ini diringkus tim Anti Bandit Unit Jatanras Satreskrim Polretabes Surabaya, Senin (8/1/2018).

Pelaku Suwarti bekerja sebagai PRT  sudah dua tahun.

Pada satu tahun pertama, masih bekerja secara baik namun sejak akhir tahun 2017, dia mulai tak jujur dan melakukan pencurian barang milik juragannya. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, pelaku  mengambil barang milik majikannya ketika majikan dan keluarganya sedang pergi ke luar negeri.

Barang milik korban yang diambil mulai handphone (HP), liontin kalung warna perak bentuk sandal, dompet warna merah merk Gucci, jaket.

Berita Rekomendasi

Baca: Awalnya Mau Cari Pekerjaan, Pemuda Justru Mencuri di Mall

Kemudian dua celana jeans anak anak, satu jeans cewek anak-anak, satu jeans pendek, empat sarung bantal dan dua sarung guling, kemeja lengan panjang, dan tiga kaos.

“Korban mencuri barang-barang itu tidak sekali, tapi dilakukan secara bertahan jika majikannya keluar negeri. Aksi terakhir diketahui pada 7 Januari 2017 karena pelaku kabur dari rumah korban tanpa pamit,” kata Leonard, Jumat (12/1/2018).

Karena pelaku kabur sambil membawa barang-barang, korban melalui Hanafi selaku sekuriti melaporakan ke Mapolretabes Surabaya, 7 Januari 2018.

Dari laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari korban serta saksi-saksi.

Dari keterangan yang dikumpulkan, akhirnya polisi melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku ditangkap di wisata kuliner Convention Hall Jl Arif Rahman Hakim Surabaya, 8 Januari 2018.

Pelaku Suwarti saat dilakukan penyidikan mengakui, jika sering mencuri barang-barang milik majikannya.

Barang curian saya pakai sendiri dan ada yang saya berikan keluarga. Kalau pakaian milik bos laki-laki, bajunya saya kasih ke pasar saya,” aku Suwarti dihadapan penyidik.

Kini Suwarti harus menginap di sel tahanan Maporestabes Surabaya. Dia bakal dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas